JurnalLugas.Com — Nama Albertina Ho tidak masuk dalam daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya diserahkan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang kini berstatus hakim karier tersebut sebelumnya sempat mengikuti rangkaian panjang seleksi calon hakim agung 2026. Namun, langkahnya terhenti sebelum memasuki tahap akhir.
KY menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA kepada DPR setelah seluruh tahapan seleksi rampung. Penyerahan nama tersebut menjadi pintu masuk bagi proses berikutnya di parlemen, yakni uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan bahwa seleksi dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan independensi. Ia menyebut seluruh tahapan telah diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti prosesnya.
Menurut Anita, proses seleksi tidak hanya melihat kelengkapan administrasi. KY juga mempertimbangkan integritas, kompetensi, pengalaman hukum, profesionalitas serta kepribadian masing-masing peserta.
“Seleksi dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” kata Anita.
Salah satu mekanisme yang digunakan KY adalah blind review, yakni penilaian dokumen atau hasil peserta tanpa membuka identitas orang yang sedang dinilai.
Nilai batas kelulusan juga ditentukan sebelum identitas peserta diketahui oleh pihak yang melakukan penilaian.
Skema tersebut diterapkan untuk memperkecil kemungkinan munculnya keberpihakan dalam proses seleksi. Di sisi lain, masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan informasi terkait rekam jejak, integritas maupun kompetensi para peserta.
Perjalanan seleksi calon hakim agung tahun ini cukup panjang. Pada tahap awal, KY menerima ratusan pendaftar untuk posisi hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan Tipikor.
Dari total pendaftar, sebanyak 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc Tipikor dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Nama Albertina Ho termasuk dalam kelompok calon hakim agung yang ketika itu dinyatakan lolos administrasi.
Seleksi kemudian berlanjut ke tahapan kualitas, kesehatan, kepribadian, kompetensi nonteknis hingga penelusuran rekam jejak.
Pada tahap kesehatan, kepribadian dan rekam jejak, jumlah peserta kembali menyusut. Dari 42 peserta yang mengikuti tahapan tersebut, hanya 23 orang yang dinyatakan berhak melanjutkan proses.
Nama Albertina Ho tidak terdapat dalam daftar 23 peserta yang diumumkan KY pada 28 Juli 2026. Dengan demikian, ia tidak mengikuti wawancara akhir yang digelar pada 3 hingga 7 Agustus 2026.
Padahal, sebelumnya sosok Albertina Ho cukup dikenal dalam dunia penegakan hukum. Selain menjalani karier sebagai hakim, ia pernah dipercaya menjadi anggota Dewas KPK dan sempat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seleksi calon hakim agung tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan MA. Sebanyak 11 posisi hakim agung menjadi bagian dari formasi yang harus diisi, meliputi Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Pidana serta Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Setelah wawancara akhir selesai, KY menetapkan 14 nama untuk diteruskan kepada DPR. Komisi III DPR kemudian mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Ke-14 nama itu terdiri dari empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua calon dari Kamar Perdata, dua calon Kamar Agama, tiga calon Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dua calon hakim ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc Tipikor.
Untuk Kamar Pidana, nama yang mengikuti proses di DPR yakni Syamsul Arief, Sekiyanto, Sudharmawatiningsih dan Dhifla Wiyani.
Sementara Kamar Perdata diwakili Sobandi dan Nurmaningsih. Dari Kamar Agama terdapat Musthofa serta Mamat Rohimat.
Untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, tiga nama yang diserahkan KY adalah Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto dan Yeheskiel Minggus T.
Adapun dua calon hakim ad hoc HAM yang masuk daftar adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sementara satu calon hakim ad hoc Tipikor yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Sudiyo.
Dengan diserahkannya 14 nama tersebut, proses seleksi kini memasuki tahap yang berada di tangan DPR.
Komisi III akan menilai para calon sebelum menentukan siapa saja yang nantinya memperoleh persetujuan untuk menduduki posisi hakim agung maupun hakim ad hoc di MA.
Tidak masuknya Albertina Ho dalam daftar akhir juga menunjukkan ketatnya tahapan seleksi yang berlangsung sejak pendaftaran dibuka pada Maret 2026. Dari ratusan peserta yang mendaftar, hanya sebagian kecil yang mampu bertahan hingga tahap akhir.
KY sendiri menegaskan bahwa mekanisme seleksi dirancang untuk mendapatkan hakim yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga mempunyai rekam jejak dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Bagi publik, proses berikutnya di DPR menjadi bagian penting untuk melihat apakah 14 nama yang telah lolos dari seleksi KY mampu melewati uji kelayakan dan kepatutan hingga akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari jajaran hakim di Mahkamah Agung.
Baca informasi hukum, politik, dan kabar nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






