JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 ke tahap III. Tahapan ini mencakup pemeriksaan kesehatan, asesmen kepribadian, serta penelusuran rekam jejak para peserta.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq H. Z., mengungkapkan bahwa sebanyak 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM sedang menjalani sejumlah tahapan penting sebelum ditentukan lolos ke tahap selanjutnya.
“KY telah menggelar rapat pleno mengenai hasil pemeriksaan tes kesehatan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Senin, 16 Juni 2025. Hasil ini menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi,” ujar Taufiq pada Rabu (18/6/2025).
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 11–12 Juni 2025. Sementara itu, asesmen kepribadian dan kompetensi dilakukan secara daring mulai 16 hingga 20 Juni 2025.
Taufiq menjelaskan bahwa asesmen kepribadian bertujuan untuk menilai integritas, kompetensi, dan potensi psikologis para peserta. Proses ini sangat krusial mengingat posisi hakim agung memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan hukum tertinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, tahapan klarifikasi rekam jejak juga menjadi fokus utama. Komisi Yudisial akan menelusuri berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat, hasil penelusuran internal, hingga data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klarifikasi ini mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Taufiq.
KY juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang masyarakat menyampaikan masukan tertulis mengenai rekam jejak para calon. Masukan dapat dikirimkan melalui email ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau secara langsung ke kantor KY di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, paling lambat 15 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Taufiq mengingatkan seluruh peserta seleksi agar tidak tergoda oleh pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu kelulusan. “Peserta diminta mengabaikan segala bentuk intervensi atau janji yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Untuk diketahui, KY membuka 17 posisi calon hakim agung yang meliputi:
- 5 posisi Kamar Pidana
- 3 posisi Kamar Perdata
- 2 posisi Kamar Agama
- 1 posisi Kamar Militer
- 1 posisi Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
- 5 posisi Kamar TUN Khusus Pajak
- 3 posisi hakim ad hoc HAM di MA
Proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang bersih, independen, dan akuntabel, demi terciptanya keadilan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat.
Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






