JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) mendorong adanya satu kode etik dan mekanisme penegakan etik yang berlaku bagi seluruh advokat. Gagasan ini dinilai penting untuk menutup celah praktik kutu loncat, yakni berpindah organisasi setelah mendapat sanksi karena pelanggaran etik.
Anggota KY Abhan mengatakan keberadaan banyak organisasi advokat tidak harus membuat standar etik dan lembaga penegaknya berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, organisasi boleh berbeda, tetapi norma etik perlu memiliki satu standar yang mengikat seluruh profesi.
“Kode etiknya satu, penegak etiknya juga satu. Jika melanggar, sanksinya berlaku untuk semuanya,” kata Abhan dalam Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto bertema Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum di Purwokerto, Banyumas, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Abhan, persoalan muncul ketika seorang advokat mendapat sanksi berat dari satu organisasi, termasuk pemberhentian akibat pelanggaran kode etik, tetapi kemudian dapat berpindah ke organisasi lain dan kembali menjalankan praktik.
Kondisi tersebut membuat sanksi etik berpotensi kehilangan daya cegah karena hukuman dari satu organisasi belum tentu diakui organisasi lainnya.
Abhan menilai penyatuan mekanisme etik sebaiknya didorong oleh organisasi advokat sendiri. Ia menekankan profesi advokat bersifat mandiri sehingga pemerintah tidak perlu melakukan intervensi secara berlebihan.
Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan profesi hakim yang memiliki satu kode etik, sementara pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal.
Revisi UU Advokat Jadi Momentum
Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan kebutuhan satu payung etik juga berkaitan dengan kewenangan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Happy, aturan tersebut memberikan sejumlah kewenangan kepada Peradi, mulai dari pendidikan khusus profesi advokat, ujian, penyumpahan hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik.
Di sisi lain, kebebasan berserikat memungkinkan berdirinya berbagai organisasi advokat. Namun, banyaknya organisasi tidak berarti seluruh kewenangan profesi otomatis dimiliki setiap organisasi.
“Banyak organisasi boleh, tetapi masalah kode etik dan sanksinya harus berada dalam satu payung,” ujar Happy.
Ia menilai satu sistem etik diperlukan agar advokat yang telah dijatuhi sanksi tidak mudah berpindah organisasi atau membentuk organisasi baru untuk kembali menjalankan profesinya.
Pembahasan mengenai masa depan organisasi advokat kini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 17 Juni 2026. Putusan tersebut memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan atau penggantian UU Advokat.
Artinya, batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang tersebut jatuh pada 17 Juni 2028.
Happy menyebut momentum perubahan regulasi itu dapat digunakan untuk memperjelas kedudukan organisasi profesi, termasuk pengaturan kode etik dan mekanisme pemberian sanksi.
Perdebatan mengenai konsep single bar dan multi bar diperkirakan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Advokat. Namun, pilihan akhir mengenai model organisasi profesi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Inti persoalannya bukan semata jumlah organisasi advokat, melainkan bagaimana memastikan standar etik dan sanksi tetap memiliki kekuatan yang konsisten di seluruh profesi.
Dengan begitu, sanksi pelanggaran etik tidak berhenti sebagai hukuman administratif di satu organisasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen menjaga integritas advokat dalam sistem penegakan hukum.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com.
(Bowo)






