DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember, Pembahasan Dikebut

JurnalLugas.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian DPR. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut terus berjalan dan menargetkan pengesahan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting pada masa sidang tahun 2026–2027.

Bacaan Lainnya

Komisi yang membidangi urusan hukum dan penegakan hukum itu bahkan menyiapkan agenda penyerapan aspirasi publik secara lebih intensif.

Menurut dia, pembahasan ditargetkan dapat dituntaskan sebelum Desember 2026. Jika diperlukan, proses tersebut diperkirakan selesai dalam maksimal dua kali masa sidang.

“Target kami, RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah mempercepat pembahasan dilakukan dengan membuka ruang masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Komisi III menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) beberapa kali dalam satu pekan untuk mendengarkan pandangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Habiburokhman menyebut tingginya minat masyarakat untuk memberikan masukan menjadi alasan Komisi III berupaya menyediakan waktu khusus. Aspirasi tersebut dinilai penting agar proses penyusunan aturan tidak hanya berlangsung di lingkungan parlemen.

“Partisipasi publik akan terus kami buka,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset memang tidak sederhana. Regulasi ini membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dibandingkan sejumlah revisi undang-undang yang telah memiliki kerangka hukum sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat DPR perlu mencermati berbagai aspek, mulai dari mekanisme perampasan aset, perlindungan hak warga negara, hingga kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Habiburokhman sebelumnya membandingkan proses tersebut dengan pembahasan revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri. Menurutnya, kedua aturan itu telah memiliki konsep dan regulasi sebelumnya sehingga pembahasannya mempunyai pijakan yang lebih jelas.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar hasil tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi.

RUU tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapatkan perhatian pada 2026. Komisi III DPR menjadi pihak yang bertanggung jawab menggodok rancangan aturan tersebut.

Dalam beberapa pekan terakhir, pembahasan juga diwarnai dengan agenda RDPU. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum telah dilibatkan untuk memberikan pandangan terhadap substansi rancangan undang-undang.

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut termasuk prioritas legislasi pada 2026.

Saan memastikan DPR akan berupaya menyelesaikannya pada tahun ini sekaligus membantah anggapan bahwa parlemen tidak memiliki komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut.

Baca informasi dan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Syekh AM Menghebohkan, DPR Rapat Tertutup, Pelaku Ingin Kabur ke Mesir

Pos terkait