JurnalLugas.Com — Pembenahan status dan kesejahteraan guru pemerintah diminta tidak berhenti pada guru berstatus PPPK. Guru madrasah swasta yang selama bertahun-tahun mengabdi juga dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyoroti kondisi ratusan ribu guru madrasah swasta yang hingga kini masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan kepastian status.
Menurut Dini, peningkatan status guru PPPK seharusnya menjadi momentum untuk membenahi persoalan tenaga pendidik madrasah secara lebih luas. Ia mengingatkan agar guru yang mengajar di lembaga swasta tidak tertinggal dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan.
“Kepastian status dan kesejahteraan harus dirasakan seluruh guru,” kata Dini, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menyebut Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah masuk dalam skema PPPK. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan status guru madrasah membutuhkan kebijakan khusus dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Dini mendorong pemerintah bersama DPR mencari skema afirmasi apabila aturan yang ada menjadi kendala bagi guru madrasah swasta untuk memperoleh status PPPK.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Guru PPPK paruh waktu juga disebut akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Bagi Dini, kebijakan tersebut semestinya menjadi awal pembenahan yang lebih menyeluruh. Sebab, tempat seorang guru mengabdi di madrasah negeri maupun swasta tidak seharusnya menjadi pembeda dalam memperoleh penghargaan atas pengabdiannya.
Informasi pendidikan dan kebijakan pemerintah lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Catur)






