Eks Kadus Dusun 7 Simpang Nangka Lubuk Cuik Akhirnya Berikan Keterangan

JurnalLugas.Com — Persoalan penutupan jalan desa yang berada di Dusun 7 Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, akhirnya mendapat keterangan dari mantan Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Sahiri, eks Kadus Dusun 7 Simpang Nangka, memberikan keterangan mengenai latar belakang dan sejarah jalan desa yang kini menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sahiri mengatakan, pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pagi hari, dirinya didatangi oleh seorang oknum polisi bersama dua orang yang mengaku sebagai pewaris lahan sawit yang mengklaim jalan desa miliknya.

Menurut Sahiri, dalam pertemuan tersebut, Anto, warga sekitar, turut membawa oknum polisi dan ahli waris tanah untuk menemui dirinya. Namun oknum polisi tak turut bicara dan pergi meninggalkan pembicaraan, Pertemuan itu bertujuan meminta penjelasan mengenai sejarah jalan desa yang kemudian ditutup tersebut.

Baca Juga  Polri Minta Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun, Pengadaan Mobil Listrik dan Pemilu 2029

Dalam keterangannya, Sahiri menjelaskan bahwa saat proses pengurusan surat tanah, diketahui nama pemohon adalah Pak Sayuti. Pada saat itu, menurut Sahiri, Sayuti tidak mempermasalahkan apabila sebagian lahannya digunakan sebagai jalan desa.

“Pada saat pengurusan surat tanah itu, diketahui pemohon dengan nama Pak Sayuti, dan mengatakan bahwa jika dibuat jalan Desa ya silakan,” katanya, Minggu, 9 Agustus 2026 lalu.

Sahiri melanjutkan, pada saat itu terdapat warga yang berniat membeli lahan tersebut untuk kemudian diberikan kepada masyarakat agar dapat digunakan sebagai jalan desa. Namun, Pak Sayuti menolak rencana tersebut dan memilih mengikhlaskan lahan itu untuk kepentingan warga sebagai amal jariyah.

Persoalan kemudian berkembang ketika menantu Pak Sayuti menyampaikan pernyataan terkait rencana penutupan jalan tersebut.

“Saya sebagai perwakilan istri saya (Anak Pak Sayuti) akan menutup jalan itu,” Tegasnya.

Ketika ditanyakan kapan jalan tersebut akan ditutup, menantu Pak Sayuti bersama anaknya menyampaikan bahwa kewenangan tersebut telah diberikan kepada pihak penyewa lahan yang disebut sebagai oknum polisi.

“Itu saya kuasakan ke penyewa (Oknum Polisi),” jelasnya.

Warga menanyakan legalitas kuasa penutupan jalan dari pemilik tanah yang sah atau atas nama Sayuti sebagai bukti resmi.

“Sertakan plank bukti surat kuasa penutupan jalan desa oleh pemilik surat tanah dengan jelas, bukan dikuasakan oleh penyewa secara lisan, sertakan juga tanda tangan dari desa,” pungkas Anto merespon pernyataan yang disebut ahli waris tanah.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait