Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Tim Hukum Siapkan Langkah Baru, “Masih Ada Proses Hukum”

JurnalLugas.Com – Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera menemui kliennya untuk membahas langkah hukum setelah rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh putusan serta pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Setelah praperadilan ini masih ada proses hukum yang berjalan. Itu akan kami bahas bersama klien,” kata Febri di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan. Perkara pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan. Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026, telah menolak permohonan tersebut.

Sementara perkara kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Putusan untuk permohonan kedua dijadwalkan dibacakan pada Jumat sore.

Febri menegaskan tim hukum menghormati keputusan hakim, meski memiliki sejumlah perbedaan pandangan terhadap pertimbangan yang digunakan dalam putusan. Tim hukum juga mencatat beberapa hal yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut.

Menurut dia, pengajuan praperadilan sejak awal bukan semata-mata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai upaya menguji proses penanganan perkara agar tetap berjalan sesuai prinsip hukum pidana.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum agar proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengabaikan prinsip due process of law.

Febri juga menyampaikan bahwa Febrie tetap memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bagi beliau, hukum harus menjadi jalan untuk menemukan kebenaran dan mencapai keadilan,” ujarnya.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil putusan praperadilan kedua serta hasil pembahasan antara Febrie dan tim hukumnya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Efisiensi Anggaran BGN Berlanjut, Menkeu Pastikan Ini

Pos terkait