Kasasi vs PK, Apa Bedanya? Ini Perbedaan Jarang Diketahui Banyak Orang

JurnalLugas.Com – Istilah kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK cukup sering muncul ketika membahas perkara di pengadilan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA), tetapi memiliki fungsi dan alasan pengajuan yang berbeda.

Perbedaan ini penting dipahami karena kasasi dan PK bukan sekadar tahapan untuk kembali memperdebatkan perkara yang sama. Masing-masing memiliki aturan serta batasan tersendiri.

Bacaan Lainnya

Secara sederhana, kasasi merupakan upaya hukum untuk menguji penerapan hukum dalam putusan pengadilan, sedangkan PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan tertentu yang diatur undang-undang.

Kasasi Menguji Penerapan Hukum

Kasasi berada dalam rangkaian upaya hukum biasa. Dalam perkara pidana, pemeriksaan kasasi pada dasarnya berkaitan dengan persoalan apakah hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, proses mengadili sudah sesuai ketentuan, serta apakah pengadilan telah melampaui kewenangannya.

Artinya, kasasi bukan persidangan ulang untuk mengulang seluruh pemeriksaan fakta dari awal. Mahkamah Agung lebih menitikberatkan pada persoalan hukum yang menjadi dasar keberatan pemohon.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa kewenangan pada tingkat kasasi memiliki alasan pemeriksaan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, pihak yang mengajukan kasasi harus menunjukkan adanya persoalan hukum dalam putusan yang dimohonkan untuk diperiksa di tingkat tersebut.

Baca Juga  Kasus Nia Kurnia Sari Komnas HAM Tolak Vonis Mati In Dragon

PK Diajukan Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Berbeda dengan kasasi, Peninjauan Kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa. PK dapat dimohonkan terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan alasan-alasan tertentu.

Dalam perkara perdata, Mahkamah Agung menjelaskan beberapa alasan PK, antara lain ditemukannya keadaan atau bukti tertentu yang memenuhi syarat, adanya pertentangan dalam putusan, atau terdapat kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata sesuai ketentuan hukum.

Pada perkara pidana, alasan PK juga memiliki batasan. Salah satu yang paling dikenal adalah novum, yakni keadaan atau bukti baru yang dapat memengaruhi hasil perkara. Selain itu, PK dapat berkaitan dengan adanya pertentangan dalam putusan atau kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Karena sifatnya luar biasa, PK tidak bisa digunakan hanya karena salah satu pihak merasa tidak puas terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan Kasasi dan PK yang Paling Mudah Dipahami

Jika disederhanakan, perbedaannya terletak pada tahap, tujuan, dan alasan pengajuan.

Kasasi digunakan untuk mempersoalkan penerapan hukum dalam putusan yang masih berada dalam rangkaian upaya hukum biasa. Sementara PK digunakan untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan khusus yang dibenarkan undang-undang.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa PK memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai alasan pengajuan dan tata cara pemeriksaannya. Secara umum, permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.

Baca Juga  Kasus Chromebook Kemendikbud Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan Kejagung

Dalam praktiknya, masyarakat kerap menganggap kasasi dan PK sebagai kesempatan untuk mengulang perkara. Padahal, keduanya mempunyai koridor pemeriksaan yang berbeda.

Hal tersebut membuat pemahaman terhadap alasan pengajuan menjadi penting. “Kasasi dan PK mempunyai dasar serta mekanisme yang berbeda,” demikian garis besar penjelasan dalam ketentuan dan pedoman Mahkamah Agung terkait kedua upaya hukum tersebut.

Bagi masyarakat awam, cara paling mudah mengingatnya adalah: kasasi berfokus pada persoalan hukum dalam putusan, sedangkan PK merupakan upaya luar biasa untuk mengoreksi putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang ditentukan hukum.

Perlu diperhatikan pula bahwa aturan hukum acara dapat mengalami perubahan. Untuk perkara pidana, misalnya, Mahkamah Agung pada 2026 menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan pedoman terkait pengajuan kasasi berdasarkan KUHAP 2025.

Karena itu, ketika menghadapi perkara konkret, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan pemahaman umum mengenai kasasi atau PK. Tenggat waktu, jenis perkara, kedudukan pihak, serta alasan hukum yang digunakan dapat menentukan apakah suatu permohonan dapat diterima atau tidak.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait