JurnalLugas.Com — Persoalan penutupan Jalan Desa Lubuk Cuik di Dusun 7 Simpang Nangka, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian warga.
Sejumlah warga mengungkap fakta terkait keberadaan jalan yang disebut telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
Jalan tersebut diduga kini ditutup oleh pihak yang disebut warga sebagai oknum polisi yang bertugas di wilayah Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan sejumlah warga Dusun 7 Simpang Nangka, jalan tersebut sudah ada sejak era 1990-an. Jalan itu awalnya dirintis oleh masyarakat dan para sesepuh di kawasan Simpang Nangka.
“Jalan itu sudah ada sejak tahun 1990-an mulai dirintis, sejak dirintis orang-orang tua dan sesepuh Simpang Nangka,” ujar seorang warga, Rabu, 16 September 2026.
Warga juga menyoroti riwayat pembangunan jalan tersebut. Mereka menyebut jalan itu pernah mendapatkan pengerasan menggunakan batu padas melalui pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
“Kalau sudah ada anggaran negara untuk pengerasan jalan, tentu ada proses dan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah daerah,” kata warga tersebut.
Warga lainnya mempertanyakan alasan persoalan kepemilikan atau penggunaan lahan baru dipersoalkan setelah jalan tersebut digunakan selama puluhan tahun.
Menurutnya, apabila sejak awal terdapat persoalan mengenai penggunaan tanah sebagai akses jalan, semestinya keberatan dapat disampaikan ketika jalan pertama kali dirintis sehingga pemerintah desa dapat mengetahui dan mengambil langkah penyelesaian.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Kalau memang sejak awal tanah itu tidak boleh digunakan untuk jalan, seharusnya keberatan disampaikan kepada pemerintah desa sejak awal,” ujarnya.
Warga lain juga mengaku selama ini mengetahui akses tersebut sebagai jalan desa. Keberadaan pembangunan jalan yang dilakukan melalui program desa menjadi salah satu alasan warga meyakini jalan tersebut merupakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami selama ini tahunya itu jalan desa. Apalagi pernah ada pembangunan jalan dari desa, jadi kami menganggap statusnya memang untuk kepentingan masyarakat,” ungkap warga.
Persoalan tersebut kini turut mendapat perhatian masyarakat setelah adanya pengaduan mengenai penutupan jalan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara.
Warga menyatakan mendukung upaya penyelesaian melalui DPRD Batu Bara. Mereka berharap pemerintah dan wakil rakyat dapat membantu memastikan status hukum jalan tersebut secara jelas sehingga tidak terus menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penyelesaian melalui DPRD Batu Bara. Kalau status hukumnya sudah jelas dan jalan bisa dibuka untuk masyarakat, itu yang kami harapkan,” pungkas warga.