JurnalLugas.Com — Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang jelas.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli mengatakan, luasnya cakupan MBG membuat pembagian kewenangan serta dasar hukum antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperjelas.
Menurut Nofli, MBG bukan sekadar program bantuan makanan, tetapi bagian dari investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
“Pelaksanaannya membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, dan kewenangan yang jelas,” ujar Nofli dalam keterangan yang dikonfirmasi JurnalLugas.Com, Rabu, 16 September 2026.
Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut aturan. Pemerintah juga menyoroti pengelolaan data penerima manfaat, persebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), keamanan pangan, hingga mekanisme penanganan kejadian luar biasa.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati menilai setiap persoalan dalam pelaksanaan MBG tidak otomatis harus diselesaikan dengan membuat regulasi baru.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan aturan yang sudah tersedia sekaligus menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai kewenangan masing-masing.
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi. Ia menilai desain pembagian kewenangan pusat dan daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran, kondisi geografis, infrastruktur, dan kebutuhan setiap daerah.
Dari sisi pemerintah daerah, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda menyebut sejumlah langkah yang perlu diperkuat.
Di antaranya percepatan pembentukan produk hukum daerah, penataan penganggaran, pengawasan terpadu, penguatan perangkat daerah, serta peningkatan keamanan pangan.
Sementara itu, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas Hendra Wahanu Prabandani mendorong adanya kerangka regulasi pemenuhan gizi nasional yang lebih menyeluruh.
Pembagian peran pemerintah pusat dan daerah serta kelembagaan penyelenggara MBG juga dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah.
Forum Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Program Kerja Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis digelar pada 15-17 September 2026.
Forum tersebut diarahkan menghasilkan rekomendasi konkret terkait pemetaan regulasi, pembagian kewenangan, integrasi data penerima manfaat, keamanan pangan, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, hingga mitigasi risiko hukum dan akuntabilitas.
Dengan sinkronisasi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan MBG tidak hanya berjalan luas, tetapi juga memiliki fondasi hukum dan tata kelola yang lebih jelas di tingkat pusat maupun daerah.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






