Mahfud Desak KPK Periksa Nusron, Ini Jawaban KPK

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Pernyataan itu disampaikan KPK setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta lembaga antirasuah menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemeriksaan Nusron.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik, kata dia, masih mengembangkan konstruksi perkara sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Ini masih tahap awal. Penyidik fokus melengkapi alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja sesuai ketentuan hukum. Lembaga tersebut juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya diketahui memiliki peran dalam perkara.

Budi menyebut perkembangan penyidikan akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang mempunyai peran signifikan selain para tersangka yang telah ditetapkan.

“Apakah ada pihak lain yang berperan signifikan, kita tunggu perkembangan penyidikan,” katanya.

Pernyataan KPK tersebut merespons desakan Mahfud MD agar posisi Nusron Wahid segera dijelaskan. Mahfud menilai pemeriksaan terhadap pejabat publik perlu dilakukan apabila memang terdapat kepentingan penyidikan yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

Menurut Mahfud, ketidakjelasan mengenai apakah Nusron akan diperiksa berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Untuk keterbukaan, mestinya KPK menjelaskan apakah Nusron akan dipanggil atau diperiksa,” ujar Mahfud dalam sebuah program televisi, Jumat (18/9/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, hingga pihak swasta yang diduga menjadi perantara.

Di antara tersangka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat nama terakhir disebut diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyidikan kemudian berkembang ke tahap penggeledahan. Pada 17 September, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, Asnaedi, serta direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Namun, KPK menyatakan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.

Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri.

Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan dan sejauh mana KPK akan memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Posisi Nusron Wahid sendiri masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik berdasarkan hasil pendalaman alat bukti.

Informasi selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Selidiki Skandal Kuota Haji Khusus Sebelum 2024 Yaqut Bisa Dipanggil

Pos terkait