Jokowi Tak Ingin Roy Suryo Dipenjara, Ini Tujuan Laporan Kasus Ijazah

JurnalLugas.Com – Polemik ijazah Joko Widodo kini memasuki tahap persidangan. Roy Suryo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, setelah sebelumnya mengajukan sejumlah gugatan praperadilan.

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap alasan utama mantan Presiden ke-7 RI itu membawa perkara ke jalur hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Rivai, tujuan Jokowi bukan semata-mata untuk membuat Roy Suryo berakhir di penjara. Jokowi disebut ingin polemik mengenai ijazahnya diuji secara terbuka melalui proses pengadilan.

“Yang diharapkan adalah persoalan ini menjadi jelas,” kata Rivai dalam program ROSI yang ditayangkan Kompas TV.

Rivai menilai pengadilan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan argumen masing-masing. Dengan begitu, tudingan mengenai ijazah dapat diuji dalam proses hukum yang memiliki mekanisme pembuktian.

Ia juga menyebut sistem pemidanaan saat ini tidak selalu berorientasi pada hukuman penjara. Menurut Rivai, apabila unsur pidana terbukti, hakim memiliki ruang untuk menentukan bentuk pemidanaan sesuai ketentuan hukum.

“Pemidanaan bukan menjadi maksud Pak Jokowi,” ujarnya.

Roy Suryo Hadapi Dakwaan

Dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, jaksa membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi. Perkara tersebut mulai masuk ke pokok persidangan setelah rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Roy didakwa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider menggunakan ketentuan dalam UU ITE sebagaimana penyesuaian pidana yang berlaku.

Dalam persidangan, Roy Suryo menolak opsi restorative justice yang ditawarkan majelis hakim. Ia juga menyatakan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

Sementara itu, jaksa dalam persidangan menyampaikan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli berdasarkan keterangan dan dokumen dari Universitas Gadjah Mada.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang kini masih diuji melalui proses persidangan.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan pembuktian. Putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Ketum PSI "Tak Mungkin Bersaing dengan Anak Sendiri"

Pos terkait