OTT Bupati Langkat Omdin KPK Sita Uang Ratusan Juta, Suap Proyek Pendidikan dan Perkim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Foto : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang dikenal dengan sapaan Ondim.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah telah diamankan saat operasi berlangsung.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang berasal dari pihak swasta.

“Tim penyidik mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan pemberian fee proyek. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan saat ini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut informasi awal, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Penyidik masih menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan proyek tersebut.

KPK juga membuka peluang untuk memperluas penyelidikan apabila ditemukan dugaan penerimaan lain di luar perkara suap yang sedang diusut.

Pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan adanya gratifikasi maupun bentuk penerimaan ilegal lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Budi menegaskan bahwa seluruh fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penyidik menetapkan konstruksi perkara secara lengkap.

Operasi tangkap tangan tersebut digelar pada Jumat (3/7/2026) di sejumlah lokasi di Sumatera Utara.

Selain Bupati Langkat, tim antirasuah turut mengamankan enam orang lainnya yang berasal dari Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Enam orang yang ikut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari unsur swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.

Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Perkembangan kasus ini masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan, analisis barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.

KPK memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur KPK KY dan Bawas MA Siap Dalami Kasus

Pos terkait