Bobby Gandeng Kejati Sumut Kawal Anggaran Sekolah, Nomor Hotline Pengaduan Diluncurkan

JurnalLugas.Com — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan itu menjadi bagian dari program Jaksa Sahabat Pendidik yang digagas Kejati Sumut. Program tersebut menyasar kepala sekolah, guru, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengguna anggaran (PA).

Bobby mengatakan pendampingan diperlukan karena masih terdapat pengaduan terkait pengelolaan anggaran sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga disebut menghadapi tekanan dari pihak luar yang berupaya mengintervensi pengelolaan anggaran.

Baca Juga  Awal Istilah Blok Medan Abdul Gani Kasuba IUP Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Menurut Bobby, program tersebut diharapkan membuat kepala sekolah dan guru lebih tenang dalam menjalankan tugas sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

“Pendampingan ini untuk memberi rasa aman sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan,” kata Bobby saat sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia juga menyoroti adanya organisasi maupun individu yang disebut memberikan ancaman kepada kepala sekolah hingga pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggaran pendidikan.

Karena itu, Bobby berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bersama mulai dari tingkat provinsi hingga lingkungan paling dekat dengan sekolah.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan program Jaksa Sahabat Pendidik tidak sebatas mendampingi pengelolaan anggaran.

Menurutnya, kejaksaan juga ingin mendorong pembenahan tata kelola pendidikan agar penyelenggaraannya semakin baik.

Muhibuddin mengibaratkan peran jaksa dalam program tersebut seperti seorang sahabat yang mengingatkan ketika terjadi kesalahan dan memberikan dukungan ketika langkah yang diambil sudah benar.

Selain MoU, Kejati Sumut meluncurkan hotline pengaduan di nomor 08116884660.

Hotline tersebut dapat digunakan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, hingga dugaan korupsi.

Dengan adanya pendampingan dan kanal pengaduan tersebut, pengelolaan anggaran pendidikan di Sumut diarahkan agar tidak hanya berjalan sesuai kebutuhan sekolah, tetapi juga semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait