JurnalLugas.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengungkap mekanisme verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, verifikasi saat itu tidak dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah Gibran di Singapura.
KPU memeriksa dokumen berupa surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan kementerian terkait.
Menurut Arya, proses verifikasi dilakukan melalui pejabat di Bakorwil Wilayah VII Jawa Tengah yang berada di Solo.
“Verifikasi dilakukan secara faktual melalui wilayah pendidikan terkait surat keterangan tersebut,” kata Arya di kantor KPU Solo, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut disesuaikan dengan status pendidikan calon. Untuk calon yang menempuh pendidikan di Indonesia, KPU dapat melakukan verifikasi langsung ke sekolah atau perguruan tinggi asal.
Namun, mekanismenya berbeda untuk dokumen pendidikan yang berasal dari luar negeri.
“Untuk ijazah luar negeri, yang kami verifikasi adalah surat keterangannya melalui Bakorwil Wilayah VII,” ujarnya.
Berdasarkan proses tersebut, KPU Solo pada Pilkada 2020 menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan. KPU juga memiliki berita acara sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi tersebut.
Arya menambahkan, selama tahapan pencalonan Wali Kota Solo 2020 berlangsung, KPU tidak menerima tanggapan atau laporan masyarakat yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Putusan MK Soroti Dokumen Penyetaraan
Persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali muncul dalam perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Selasa (6/10/2026), hakim MK Arsul Sani menyinggung dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Menurut Arsul, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berupa certificate of attendance dan dokumen lainnya.
MK menilai dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan secara langsung menunjukkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut tidak berujung pada pemeriksaan pokok perkara secara lebih jauh.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan pertimbangan tersebut, permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, terdapat dua catatan berbeda dalam perkara ini. KPU Solo menjelaskan bahwa pada proses pencalonan Gibran di Pilkada 2020, verifikasi dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan melalui instansi yang berwenang.
Sementara dalam perkara di MK pada 2026, hakim menyinggung dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut, tetapi permohonan tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Baca berita nasional dan informasi terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






