KPU Buka Suara soal Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, putusan MK menjadi bagian yang akan diperhatikan KPU dalam menyusun aturan maupun kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu.

Bacaan Lainnya

Menurut Idham, bukan hanya putusan terkait hasil pemilu, tetapi juga putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang serta putusan lembaga peradilan lainnya dapat menjadi rujukan KPU.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK memutus permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

“Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan SMA di luar negeri,” ujarnya, Rabu 07 Oktober 2026.

Idham juga mengaitkan putusan tersebut dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah.

Ia meyakini putusan MK akan menjadi salah satu bahan yang diperhatikan pembentuk undang-undang dalam pembahasan regulasi Pemilu.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan calon pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Afifuddin mengatakan KPU menjalankan verifikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.

“Terkait dokumen pendidikan Gibran, KPU ketika itu memperlakukannya sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, dokumen administratif dianggap berlaku selama belum dinyatakan batal oleh pihak yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

KPU juga mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan pendidikan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menangani penyetaraan pendidikan luar negeri.

Selain itu, Afifuddin menyebut dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Dokumen tersebut, kata dia, masih belum dicabut atau dibatalkan ketika KPU melakukan pemeriksaan persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

Respons KPU ini menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku saat proses verifikasi berlangsung.

Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Sidangkan PHPU Pileg Siang Ini Berikut Perkara Gugatan

Pos terkait