JurnalLugas.Com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia juga mempersilakan pihak yang menginginkan pemakzulan Gibran menempuh jalur demokrasi sesuai aturan hukum.
Sikap Jokowi tersebut disampaikan setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi menekankan bahwa putusan MK harus dihormati, termasuk alasan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Ia menyatakan penghormatan terhadap putusan pengadilan konstitusi merupakan bagian dari kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Kita menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang menyertainya,” ujar Jokowi, Jumat (9/10/2026).
Terkait wacana pemakzulan Gibran yang kembali menjadi pembicaraan, Jokowi tidak menyampaikan penolakan secara langsung. Ia justru mengarahkan agar setiap langkah politik dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Menurut Jokowi, pihak yang memiliki kehendak politik untuk mempersoalkan posisi wakil presiden harus mengikuti ketentuan demokrasi dan konstitusi, bukan mengabaikan prosedur hukum.
Ia mempersilakan aspirasi tersebut disalurkan melalui jalur yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Silakan gunakan mekanisme demokrasi yang tersedia, sepanjang sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum,” kata Jokowi.
Jokowi Jelaskan Perbedaan Sistem Pendidikan
Selain menanggapi wacana pemakzulan, Jokowi turut menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan sistem yang berlaku di negara lain.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan persoalan jenjang pendidikan yang menjadi perhatian dalam polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
Jokowi menggambarkan bahwa pendidikan di Indonesia umumnya ditempuh melalui jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, kemudian pendidikan tinggi, baik melalui program sarjana maupun diploma.
Namun, menurut dia, sejumlah negara memiliki jalur pendidikan berbeda. Ada sistem yang menggunakan jenjang sekolah menengah atau secondary school, sementara jalur lain memungkinkan seseorang mengikuti program pathway sebelum melanjutkan ke pendidikan diploma atau sarjana.
“Setiap negara memiliki sistem pendidikan sendiri. Ada jalur yang berbeda sebelum seseorang masuk ke perguruan tinggi,” ujar Jokowi dalam penjelasannya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Jokowi ingin persoalan pendidikan dilihat dengan mempertimbangkan perbedaan sistem yang berlaku di masing-masing negara.
Meski demikian, penjelasan mengenai variasi jalur pendidikan itu perlu dibedakan dari persoalan hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam putusan MK.
Penilaian terhadap suatu perkara tetap mengacu pada pertimbangan hukum dan ketentuan yang relevan.
Sikap Jokowi dalam merespons polemik ini bertumpu pada dua hal: menghormati putusan MK dan mempersilakan aspirasi politik disampaikan melalui jalur konstitusional.
Dengan demikian, perdebatan mengenai posisi Gibran tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan politik semata. Setiap langkah yang ditempuh tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme demokrasi dan konstitusi menjadi jalur yang harus digunakan oleh siapa pun yang ingin memperjuangkan perubahan politik, termasuk pihak yang mendorong pemakzulan wakil presiden.
Baca berita nasional dan perkembangan politik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






