JurnalLugas.Com – Klaim alami, stamina meningkat, nyeri sendi mereda hingga berat badan bertambah ternyata tidak menjamin keamanan suatu produk.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan yang bermasalah berdasarkan hasil pengawasan selama Mei–Juni 2026.
Temuan tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama konsumen yang terbiasa membeli jamu, obat kuat, pelangsing, dan suplemen melalui toko daring.
Dari 31 produk yang ditemukan, sebanyak 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), sedangkan satu produk lainnya tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
Berdasarkan data BPOM, temuan itu terdiri atas 28 produk obat bahan alam dan tiga produk suplemen kesehatan. Sebanyak 28 produk obat bahan alam dan dua produk suplemen kesehatan diketahui mengandung BKO.
Kehadiran bahan kimia obat dalam produk yang dipasarkan sebagai obat tradisional atau suplemen menjadi persoalan serius karena konsumen berpotensi mengonsumsinya tanpa mengetahui kandungan sebenarnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan tidak boleh mengandung bahan kimia obat serta harus memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim khasiat instan maupun promosi berlebihan yang menjanjikan hasil cepat.
Daftar 31 Produk yang Ditemukan BPOM
BPOM menemukan berbagai jenis produk dengan klaim manfaat berbeda.
Berikut daftar produk, distributor yang tercantum dalam hasil pengawasan, serta bahan atau masalah yang ditemukan.
Produk yang mengandung bahan kimia obat:
- Bintang Bintang Tangkur Cobra — distributor PJ Bintang Bintang. Mengandung sildenafil.
- Bintang Bintang Tangkur Black Cobra — distributor PJ Bintang Bintang. Mengandung sildenafil.
- Kopi Joss +++ — distributor Indo Sehat Abdi. Mengandung sildenafil.
- Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih — distributor PJ Surya Gemilang. Mengandung parasetamol dan sildenafil.
- Urat Naga Extra Strong — distributor PT Herbalindo Kuat Sentosa. Mengandung sildenafil.
- Africa Black Ant — distributor Xizang Jin Shenli Health Products Co., Ltd. Mengandung sildenafil.
- Bima Strong — distributor tidak tersedia. Mengandung sildenafil.
- Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum — distributor CV Pusaka Dayak-Kutai Kaltim. Mengandung sildenafil.
- Huatuobaifuling — distributor tidak tersedia. Mengandung mikonazol dan ketokonazol.
- Daun Madu Hitam — distributor PT Daun Madu Hitam Jakarta-Indonesia. Mengandung parasetamol.
- Kapsul Samulin — distributor Sinar Jaya Makmur. Mengandung allopurinol.
- Montalin — distributor PJ Air Madu. Mengandung deksametason.
- Jamu Industri Cap Tiga Anak — distributor tidak tersedia. Mengandung kafein.
- Tawon — distributor PT Maju Jaya Bersama. Mengandung meloksikam.
- Kapsul Panjang Umur Antanan — distributor Tiara Cipta Usaha. Mengandung parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
- Kapsul TCU — distributor Prananda Jaya Sukses. Mengandung parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.
- Ramuan Tradisional Bugarin — distributor PJ Mahkota Mas, Malang. Mengandung meloksikam, parasetamol, dan deksametason.
- Surya Sehat — distributor KOPJ Aneka Sari Cilacap. Mengandung piroksikam.
- Daun Tapak Liman — distributor Surya Bintang Asli-Lampung Indonesia. Mengandung parasetamol dan deksametason.
- Urat Banteng — distributor tidak tersedia. Mengandung sildenafil sitrat.
- Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu) — distributor PJ Serbuk Alian Jateng-Indonesia. Mengandung parasetamol.
- Chong Chai Zhi Ke Wang Capsule — distributor beralamat di Selangor, Kuala Lumpur, Malaysia. Mengandung klorfeniramin maleat.
- Nofat — distributor PT Saras Maju Makmur. Mengandung sibutramin HCl.
- Tawon — distributor PT Maju Jaya Bersama-Indonesia. Mengandung kafein, meloksikam, dan deksametason.
- Wantong — distributor Herbalindo SS-Indonesia. Mengandung meloksikam dan deksametason.
- Samuraten — distributor PJ Akur Manggis Jateng-Indonesia. Mengandung parasetamol.
- Shen Ling Asam Urat — distributor HSM-Indonesia. Mengandung parasetamol.
- Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi — distributor Herbalindo SS. Mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.
- Day’s Slim Pelangsing — distributor tidak tersedia. Mengandung kafein.
- Vitamin Gemuk By E Skin — distributor tidak tersedia. Mengandung siproheptadin HCl.
Produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu:
- Horinga Rosebella — distributor Ambrosia Brands, LLC. Produk tidak terdaftar di BPOM dan tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi, meliputi angka lempeng total, angka kapang khamir, serta Escherichia coli.
Catatan: Nama produk dan distributor di atas mengikuti data yang diberikan dalam hasil pengawasan BPOM. Produk bernama Tawon tercantum dua kali dengan temuan kandungan berbeda, sehingga konsumen perlu memperhatikan identitas produk dan informasi pada kemasannya.
Kandungan Obat yang Tidak Boleh Diabaikan
Salah satu hal penting dari temuan tersebut adalah adanya sildenafil pada sejumlah produk yang dipasarkan untuk meningkatkan stamina pria. Sildenafil merupakan zat aktif obat yang penggunaannya harus memperhatikan kondisi kesehatan dan risiko interaksi dengan obat lain.
Sementara itu, parasetamol merupakan obat pereda nyeri dan penurun demam. Allopurinol digunakan untuk menangani kondisi tertentu yang berkaitan dengan kadar asam urat, sedangkan deksametason termasuk golongan kortikosteroid.
Bahan-bahan tersebut memiliki kegunaan medis tertentu, tetapi bukan berarti dapat ditambahkan secara sembarangan ke dalam jamu atau suplemen.
Konsumen bisa tidak mengetahui dosis yang diminum, apalagi jika kandungan tersebut tidak dicantumkan secara benar pada label.
Risiko juga perlu diperhatikan pada produk pelangsing dan penambah berat badan. Dalam daftar temuan BPOM, Day’s Slim Pelangsing diketahui mengandung kafein, sedangkan Vitamin Gemuk By E Skin mengandung siproheptadin HCl.
Konsumen sebaiknya tidak menjadikan klaim penurunan atau penambahan berat badan secara cepat sebagai alasan untuk mengabaikan legalitas produk dan keamanan kandungannya.
BPOM Lakukan Penertiban dan Siapkan Sanksi
BPOM menyatakan telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis di berbagai wilayah Indonesia. Pengawasan juga mencakup tempat penjualan ritel.
Tindakan yang dilakukan meliputi pemberian peringatan keras, pengamanan produk, penarikan dari peredaran, pemusnahan, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM juga meminta masyarakat tidak menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun peringatan publik sebelumnya.
Kepala BPOM menekankan bahwa masyarakat perlu bersikap kritis terhadap promosi yang menjanjikan khasiat secara instan.
Menurutnya, keputusan konsumen dalam memilih produk turut berperan menjaga kesehatan masyarakat.
Cara Memeriksa Keamanan Obat Herbal dan Suplemen
Sebelum membeli obat bahan alam atau suplemen kesehatan, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan: Pastikan kemasan utuh dan tidak rusak.
- Cek Label: Periksa komposisi, aturan penggunaan, produsen, serta informasi produk.
- Cek Izin Edar: Pastikan nomor izin edar dapat diverifikasi melalui kanal resmi BPOM.
- Cek Kedaluwarsa: Hindari produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM di www.pom.go.id.
Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika berbelanja melalui media sosial, lokapasar, maupun saluran penjualan daring lainnya.
Popularitas produk, banyaknya ulasan positif, dan testimoni pengguna tidak otomatis membuktikan keamanan atau legalitasnya.
Jika menemukan dugaan pelanggaran dalam produksi, distribusi, promosi, atau iklan obat bahan alam dan suplemen kesehatan, masyarakat dapat melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Balai Besar, Balai, dan Loka POM di berbagai daerah.
Temuan 31 produk ini menjadi pengingat bahwa label herbal tidak selalu berarti bebas dari bahan kimia obat.
Memeriksa izin edar dan memilih produk yang memenuhi persyaratan merupakan langkah penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat konsumsi produk ilegal atau tidak memenuhi standar.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Lili)






