BPOM Ungkap 4 Obat Herbal Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Dilarang di Singapura & Thailand

JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi empat produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dan telah dilarang peredarannya di Singapura dan Thailand.

Imbauan ini muncul setelah BPOM menerima laporan dari otoritas pengawasan obat di kedua negara tersebut melalui jaringan kerja sama ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Keempat produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun tetap berpotensi masuk secara ilegal, khususnya melalui jalur penjualan online.

Bacaan Lainnya

“Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM telah mengambil langkah pengawasan untuk mengantisipasi peredaran produk-produk tersebut di dalam negeri termasuk melalui penjualan daring,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Jumat (20/6/2025).

Tiga dari empat produk itu mencantumkan klaim peningkat stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat—zat aktif yang biasa ditemukan dalam obat disfungsi ereksi. Sementara satu produk lainnya mengklaim mampu menurunkan kadar gula darah, namun ternyata mengandung zat glibenklamid dan metformin yang dapat membahayakan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Baca Juga  BPOM Waspada Jajanan China Latiao Kontaminasi Bacillus Cereus Ini Nama Produknya

BPOM menekankan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk ini. Jika sudah terlanjur mengonsumsi, segera hentikan pemakaian dan konsultasikan dengan tenaga medis apabila muncul efek samping yang merugikan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat atau suplemen apa pun. Selalu pastikan nomor izin edar terdaftar secara resmi melalui situs atau aplikasi milik BPOM.

Berikut daftar 4 produk obat herbal yang mengandung Bahan Kimia Obat menurut laporan otoritas Thailand dan Singapura:

  1. Curalin Advanced Glucose Support
    Dilaporkan oleh Singapura mengandung glibenklamid dan metformin. Kedua zat ini umumnya digunakan untuk terapi diabetes namun bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi sembarangan.
  2. JIU JENG PUSHEN JIAO NANG
    Produk asal Thailand ini diketahui mengandung tadalafil, sejenis BKO yang dapat memicu gangguan penglihatan hingga risiko stroke dan kematian.
  3. YA-GET 30
    Juga dilaporkan oleh Thailand, obat herbal ini mengandung sildenafil dan vardenafil—dua zat kimia yang sering digunakan dalam obat kuat pria dan berisiko memicu efek samping serius.
  4. SU PAO SAN BRAND TONIC CAPSULE
    Produk ini dilaporkan mengandung sildenafil dan sudah dilarang di Thailand karena kandungan BKO-nya.
Baca Juga  Varian FLiRT dengan kode KP.1 dan KP.2 Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak 90 persen Rumah Sakit Penuh

BPOM mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi diri sendiri dan orang sekitar dari produk berbahaya dengan lebih waspada terhadap produk yang mengklaim manfaat besar namun tidak memiliki izin edar resmi.

Untuk informasi lebih lanjut dan daftar produk ilegal lainnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi BPOM atau melalui kanal informasi terpercaya.

Selalu waspada dan lindungi kesehatan Anda. Simak terus informasi terkini dan terpercaya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait