JurnalLugas.Com – Usulan hak angket DPR terkait polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan langkah konkret.
Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menyebut mayoritas fraksi masih menunggu perkembangan sebelum menentukan sikap.
Deddy yang juga menjabat Ketua Bapilu Eksekutif PDIP menegaskan partainya berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional di DPR. Namun, PDIP tidak bisa mendorong usulan itu sendirian tanpa dukungan fraksi lain.
“Saya melihat memang semua fraksi ini masih wait and see,” ujar Deddy, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, PDIP sebagai partai di luar pemerintahan berkepentingan agar proses konstitusional tetap berjalan. Meski demikian, realisasi hak angket bergantung pada dukungan politik di parlemen.
Deddy juga menyoroti posisi partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi pengusung Prabowo Subianto dan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurutnya, partai-partai KIM juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyikapi polemik tersebut. Jika mereka berinisiatif mendorong penyelesaian melalui jalur konstitusional, PDIP menyatakan siap mendukung.
Deddy menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen untuk menindaklanjuti persoalan pencalonan Gibran, termasuk membentuk panitia khusus (pansus) maupun menggunakan hak angket.
Namun, selama belum ada kesepakatan lintas fraksi, langkah tersebut masih menghadapi tantangan politik. Sikap partai-partai di DPR menjadi faktor penting untuk menentukan apakah polemik itu akan berlanjut ke pembahasan resmi di parlemen.
Pernyataan Deddy memperlihatkan bahwa dorongan PDIP belum cukup untuk memastikan hak angket bergulir.
Dukungan fraksi lain, termasuk dari partai-partai pendukung pemerintah, akan menjadi penentu arah pembahasan berikutnya.
Baca berita politik dan perkembangan nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






