JurnalLugas.Com – Persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlanjut di jalur peradilan. Mercy Sihombing, salah satu pemohon gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan bahwa pihaknya juga menggugat persoalan surat keterangan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mercy menjelaskan, langkahnya mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran bermula dari permintaan penjelasan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia mengaku ingin mengetahui dasar dan kejelasan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.
Dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), Mercy mengatakan dirinya telah mengirim surat kepada menteri terkait untuk meminta penjelasan mengenai dokumen tersebut.
Namun, menurut Mercy, surat yang dikirimkannya tidak memperoleh jawaban. Ia kemudian menyinggung proses di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkaitan dengan akses terhadap dokumen tersebut.
Mercy menyebut pengumuman terkait KIP muncul pada 11 Maret, sementara berkas yang dimaksud baru diterima pihaknya sekitar April. Dokumen yang diperoleh itu, menurut keterangannya, berisi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Upaya tersebut tidak berhenti pada permintaan informasi. Mercy mengatakan persoalan dokumen itu juga dibawa ke PTUN dan proses persidangannya masih berlangsung. Ia menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap duplik.
Mercy menegaskan gugatan di PTUN itu ditujukan kepada Kemendikdasmen, bukan untuk menggugat Gibran secara langsung. Penjelasan ini disampaikannya untuk membedakan objek sengketa administrasi dengan persoalan politik yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia berpandangan bahwa persyaratan pendidikan bagi pejabat publik harus menjadi perhatian serius. Menurut Mercy, dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pejabat publik harus memenuhi syarat ijazah, bukan sekadar surat keterangan,” ujar Mercy saat menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut.
Mercy juga menyatakan keyakinannya bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan pihak penggugat dan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, memberikan penilaian berbeda mengenai dampak putusan MK atas perkara ijazah Gibran.
Rullyandi menilai putusan tersebut telah mengakhiri argumentasi yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat ketika mengikuti pencalonan wakil presiden. Ia merujuk pada amar putusan MK yang menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima.
Menurut Rullyandi, pertimbangan hukum dalam suatu putusan harus dibaca dengan memperhatikan hubungannya dengan amar putusan. Ia menegaskan bahwa bagian yang menentukan hasil perkara adalah amar yang ditetapkan majelis hakim.
“Yang menjadi dasar pelaksanaan putusan adalah amar, bukan pertimbangan yang tidak menopang amar tersebut,” kata Rullyandi.
Ia juga menanggapi pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat. Menurutnya, pertimbangan yang tidak mendukung amar putusan tidak serta-merta menjadi ketentuan yang mengikat masyarakat.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran masih dibicarakan melalui dua pendekatan.
Mercy menyoroti keabsahan dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa di PTUN, sedangkan Rullyandi menekankan konsekuensi hukum putusan MK terhadap permohonan yang telah diperiksa.
Meski demikian, proses di PTUN dan putusan MK perlu ditempatkan dalam konteks hukum masing-masing. Putusan atas suatu perkara tidak otomatis mengakhiri seluruh sengketa lain yang memiliki objek dan dasar gugatan berbeda.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






