Bambang Pacul soal Putusan MK dan Gibran, Bola Belum di MPR

JurnalLugas.Com — Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memilih tidak berspekulasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Bambang menegaskan, MPR belum menerima atau menangani putusan tersebut. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu perkembangan proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu. Ikuti prosesnya, karena bolanya belum di MPR,” kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis (8/10).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan MPR memiliki landasan kerja yang jelas, yakni konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap persoalan harus ditempatkan dalam mekanisme kelembagaan, bukan melalui spekulasi.

Bambang juga menyinggung posisi DPR dan MPR yang memiliki kekuatan melalui forum rapat. Namun, ia tidak ingin mendahului proses yang belum sampai ke lembaga tersebut.

“Pegangan pimpinan MPR adalah konstitusi dan undang-undang. Jadi tidak boleh berspekulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Meski permohonan tidak diterima, terdapat fakta hukum yang menjadi perhatian. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Fakta tersebut kemudian diserahkan MK kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Di tengah munculnya fakta hukum tersebut, Bambang memilih menunggu proses berjalan. Ia menegaskan MPR belum menjadi tempat bergulirnya persoalan tersebut sehingga belum ada langkah yang dapat dibahas di tingkat pimpinan MPR.

Dengan demikian, posisi MPR saat ini masih menunggu apakah persoalan tersebut benar-benar masuk melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Masa Tugas MKMK Diperpanjang Palguna Ridwan Mansyur dan Yuliandri Tetap Menjabat

Pos terkait