JurnalLugas.Com – Kepulangan jenazah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai ke kampung halamannya di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), disambut suasana duka.
Di tengah penghormatan warga, keluarga membawa satu harapan utama: kematian anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri itu diusut secara transparan.
Valdo meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penembakan di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Peristiwa tersebut diduga melibatkan sesama anggota Polri yang bertugas dalam kesatuan yang sama.
Jenazah Valdo tiba di Bandara Gewayantana, Larantuka, pada Sabtu siang menggunakan pesawat Polri Casa P 4101.
Kedatangan jenazah mengundang perhatian masyarakat. Ribuan warga dilaporkan memadati bandara untuk menyambut kepulangan almarhum sekaligus memberikan penghormatan terakhir.
Bagi keluarga, kehilangan ini bukan sekadar kepergian seorang anggota keluarga. Valdo merupakan putra tunggal laki-laki dari tiga bersaudara sekaligus sosok yang selama ini menopang kebutuhan keluarga.
Ayahnya, Antonius Fernandez, tak mampu menyembunyikan kesedihan ketika melepas kepergian putranya. Ia mengenang Valdo sebagai pribadi yang suka menolong dan mudah menjalin pertemanan.
Antonius mengatakan putranya telah mengabdi selama enam tahun tujuh bulan di kesatuannya. Selama masa tersebut, Valdo juga menjadi tulang punggung keluarga.
Di tengah kesedihan, Antonius meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada penanganan awal, tetapi dilakukan secara terbuka dan berujung pada pertanggungjawaban hukum apabila kesalahan terbukti.
Ia bahkan menduga kematian putranya merupakan pembunuhan yang direncanakan. Dugaan itu disampaikan sebagai pandangan keluarga yang meminta penyidik mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.
“Ini pembunuhan berencana,” ujar Antonius, seraya meminta kasus tersebut diselidiki secara transparan dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Antonius juga menyampaikan bahwa keluarga telah menerima sejumlah informasi, keterangan, serta melihat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan hal itu, keluarga menduga Valdo ditembak oleh juniornya sendiri.
Meski menyampaikan dugaan serius, keluarga menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Mereka juga telah menunjuk Petrus Bala Pationa sebagai kuasa hukum untuk mendampingi langkah hukum yang ditempuh.
Bharada Andika Rahmadani Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka atas penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo di Markas Komando Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan serta penyidikan.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang harus mengungkap secara jelas bagaimana penembakan terjadi, apa yang melatarbelakanginya, serta bagaimana pertanggungjawaban pihak yang terlibat ditentukan berdasarkan bukti.
Keluarga Valdo proses tersebut menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kematian putra mereka. Antonius berharap seluruh fakta dapat dibuka sehingga perkara tidak menyisakan ketidakjelasan.
Di tengah suasana kehilangan, ia turut menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu pemulangan jenazah dari Jakarta hingga tiba di Larantuka.
Bantuan tersebut memungkinkan keluarga membawa Valdo kembali ke kampung halaman untuk dimakamkan.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman yang turut mengambil bagian, mulai dari Jakarta sampai Larantuka,” kata Antonius.
Kini, di balik penghormatan terakhir yang diberikan masyarakat kepada Valdo, keluarga menanti proses hukum yang mampu menjelaskan peristiwa tersebut secara terang.
Mereka berharap penyidikan berjalan transparan dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






