KPK Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nilai tersebut menjadi salah satu jumlah barang bukti terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Barang bukti yang disita terdiri dari uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian besar uang ditemukan dalam sejumlah koper yang berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Menurut Taufik, uang yang ditemukan di lokasi tersebut terdiri dari sekitar Rp31,86 miliar, 2,61 juta dolar Amerika Serikat, 1,97 juta dolar Singapura, serta sejumlah uang dalam mata uang riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

Baca Juga  5 Laporan Masuk KPK Bidik Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

“Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar dan termasuk yang terbesar dalam OTT KPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Selain uang dari rumah Arif, penyidik juga mengamankan uang dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menyita sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik juga mengamankan Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

OTT tersebut dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.

Para tersangka terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga memiliki keterkaitan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut proses pengurusan hak atas tanah serta melibatkan pihak pemerintah dan swasta.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait