Pengacara Keluarga Bharatu Valdo Desak CCTV dan Hasil Autopsi Dibuka Transparan

JurnalLugas.Com – Keluarga Laurentius Valdo Fernandez Lewai alias Bharatu Valdo meminta penyidikan kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri tersebut dilakukan secara transparan.

Tim pengacara menilai pengungkapan perkara tidak cukup hanya mengandalkan keterangan lisan penyidik, tetapi harus disertai pemeriksaan bukti yang dapat menjelaskan rangkaian kejadian secara utuh.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga Valdo, Ardy Mbalembout, mempertanyakan belum diperlihatkannya rekaman kamera pengawas atau CCTV kepada tim pengacara.

Mereka juga meminta bukti lain, termasuk hasil autopsi, menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara secara terbuka.

Kasus ini berkaitan dengan penembakan yang dilakukan Bharada Andika Rahmadani terhadap Bharatu Valdo di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Permintaan transparansi tersebut disampaikan setelah tim pengacara keluarga bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober 2026.

Ardy menegaskan, pihaknya ingin mengetahui secara jelas bagaimana dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi.

Menurut dia, penyidikan perlu menjelaskan unsur peristiwa secara menyeluruh, mulai dari pelaku, tempat, waktu, motif, hingga cara kejadian berlangsung.

“Fokus kami adalah dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seluruh rangkaian peristiwanya harus dijelaskan berdasarkan unsur 5W1H,” kata Ardy.

Ia mengungkapkan, tim pengacara belum melihat rekaman CCTV yang disebut berada dalam penguasaan penyidik.

Karena itu, mereka belum dapat memeriksa secara langsung bukti visual yang berpotensi membantu menjelaskan kronologi penembakan.

Ardy menilai keterangan yang disampaikan secara lisan belum cukup untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa tersebut.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, pihaknya ingin memastikan penjelasan penyidik memiliki dasar bukti yang dapat diuji.

Menurut dia, keterbukaan terhadap bukti menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada penyampaian informasi, melainkan mampu menjawab pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.

Motif Perundungan Masih Didalami

Dalam pertemuan dengan penyidik, tim pengacara juga menerima penjelasan mengenai dugaan motif penembakan.

Petrus Bala Pattyona, anggota tim kuasa hukum keluarga Valdo, mengatakan penyidik menyampaikan bahwa tersangka diduga melampiaskan kemarahan kepada korban.

Dugaan tersebut berkaitan dengan informasi bahwa teman-teman seangkatan korban disebut kerap melakukan perundungan terhadap tersangka. Namun, informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Petrus menegaskan, penjelasan tersebut merupakan informasi yang diterima dari penyidik dalam pertemuan itu.

Bentuk perundungan, pihak-pihak yang terlibat, serta waktu dan tempat kejadian yang dimaksud belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang diterima tim pengacara.

Dengan demikian, dugaan perundungan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terungkap sepenuhnya.

Penyidik masih perlu menjelaskan kaitannya dengan tindakan penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo.

Petrus mengatakan, penyidik meminta tim pengacara memberikan kepercayaan kepada Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pendalaman perkara.

Menurut penjelasan yang diterimanya, perkembangan penanganan kasus akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap bukti dan informasi yang sedang dikumpulkan.

Meski demikian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya tetap meminta agar hasil penyidikan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, termasuk mengenai asal senapan laras panjang yang digunakan dalam penembakan.

Petrus menyebut persoalan tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Penyidik masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan senapan laras panjang tersebut,” ujar Petrus.

Asal senjata menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian. Penjelasan mengenai bagaimana senjata diperoleh dan digunakan di lokasi kejadian diharapkan dapat melengkapi konstruksi perkara.

Pengacara Akan Surati Kapolri

Selain meminta bukti CCTV dan hasil autopsi diperiksa secara transparan, tim kuasa hukum keluarga Valdo berencana menyampaikan surat kepada Kapolri.

Langkah itu ditempuh untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka.

Ardy berharap pimpinan Polri memberi perhatian terhadap proses penyidikan tersebut dan memastikan jajaran yang menangani perkara bekerja secara profesional.

Ia menekankan bahwa permintaan keluarga bukan sekadar untuk memperoleh informasi perkembangan kasus, melainkan juga untuk memastikan seluruh bukti yang relevan diperiksa sehingga rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara terang.

Kejelasan mengenai kronologi, motif, penggunaan senjata, dan bukti yang mendukung sangkaan menjadi bagian penting dalam mengawal proses hukum.

Sementara itu, Petrus menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan penyidik, tersangka disangkakan melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut informasi yang diterima tim pengacara, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tim pengacara juga memperoleh penjelasan bahwa proses pidana dan proses etik terhadap tersangka berjalan melalui mekanisme yang berbeda.

Petrus mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran etik, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menjadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Proses pidana berjalan melalui penyidik, sedangkan persoalan PTDH ditangani Propam melalui mekanisme etik,” kata Petrus.

Pemisahan kedua proses tersebut berarti penanganan pidana dan pemeriksaan etik memiliki jalur masing-masing. Keduanya diharapkan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kini, tim pengacara keluarga Bharatu Valdo masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari penyidik, terutama mengenai bukti CCTV, hasil autopsi, asal senjata, serta dugaan motif yang disampaikan dalam pertemuan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polri Klaim Bongkar Jaringan Narkoba Rp10,4 Triliun dan Judol

Pos terkait