JurnalLugas.Com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah sejumlah ketentuan evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk meningkatkan keterwakilan indeks terhadap dinamika pasar.
Salah satu perubahan penting adalah mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari kriteria seleksi indeks.
Kebijakan baru tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai 2 November 2026. Penyesuaian mencakup kriteria saham yang dapat masuk dalam perhitungan IHSG, jadwal evaluasi berkala, hingga mekanisme penyesuaian di luar periode evaluasi.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Kamis (22/10/2026), BEI menjelaskan bahwa perubahan ini mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih representatif terhadap kondisi pasar.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada aturan penerapan free float serta ketentuan mengenai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.
Saham HSC Masuk Kriteria Pengecualian
Dalam ketentuan sebelumnya, seluruh saham perusahaan tercatat dapat menjadi bagian dari kriteria seleksi IHSG, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi.
Melalui aturan baru, pengecualian tersebut diperluas dengan memasukkan saham yang tergolong HSC. Artinya, saham dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi tidak lagi memenuhi kriteria seleksi IHSG berdasarkan ketentuan yang disesuaikan tersebut.
Sementara itu, metode penghitungan indeks tidak mengalami perubahan. BEI tetap menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas kapitalisasi sebesar 9 persen.
Jadwal Evaluasi Indeks Bergeser
Perubahan juga dilakukan pada kalender evaluasi IHSG. Sebelumnya, evaluasi berkala dilaksanakan pada Maret, Juni, September, dan Desember. Dalam ketentuan baru, evaluasi dipindahkan menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
Adapun hari efektif penerapan hasil evaluasi tetap menggunakan hari bursa pertama pada bulan yang telah ditentukan, tetapi jadwalnya bergeser. Sebelumnya berlaku pada Januari, April, Juli, dan Oktober, sedangkan ketentuan baru menetapkan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Dengan perubahan ini, jadwal evaluasi dan pelaksanaan penyesuaian indeks disusun dalam kalender baru yang mulai diterapkan sesuai ketentuan BEI.
Penyesuaian HSC Bisa Dilakukan Sewaktu-waktu
BEI juga memperkenalkan pengaturan khusus untuk evaluasi insidental. Dalam ketentuan sebelumnya, mekanisme tersebut belum diatur secara spesifik.
Melalui kebijakan baru, saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar jadwal evaluasi berkala akan segera disesuaikan dalam IHSG.
Ketentuan ini memungkinkan perubahan status kepemilikan saham terkonsentrasi ditindaklanjuti tanpa harus menunggu periode evaluasi berikutnya.
Rangkaian perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian metodologi IHSG yang akan mulai berlaku pada 2 November 2026.
Investor perlu mencermati kriteria baru, terutama terkait status HSC dan jadwal evaluasi, untuk memahami perubahan komposisi saham dalam indeks acuan pasar modal Indonesia.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Hans)






