Denda Rp755 Miliar untuk 97 Perusahaan Pinjol Dibatalkan, Ini Alasan Hakim

JurnalLugas.Com – Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjol. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perkara penetapan batas atas bunga pinjaman yang sebelumnya berujung pada denda dengan total Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan upaya hukum yang diajukan 97 entitas bisnis terhadap keputusan KPPU.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim dipimpin Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo. Selain membatalkan putusan KPPU, pengadilan menghukum lembaga pengawas persaingan usaha itu membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta.

Perkara ini berawal dari keputusan KPPU dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025. Saat itu, lembaga tersebut menyatakan 97 penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan penetapan batas atas suku bunga pinjaman. Atas temuan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang secara keseluruhan mencapai Rp755 miliar.

Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda terhadap dasar penetapan pelanggaran tersebut. Ada empat pertimbangan utama yang menjadi dasar pembatalan putusan KPPU, mulai dari peran regulator hingga persoalan pembuktian kesepakatan antarpelaku usaha.

Arahan OJK menjadi pertimbangan utama

Salah satu hal yang diperiksa majelis hakim adalah keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan batas atas bunga pinjaman daring.

Menurut penjelasan Sunoto, ketika industri pinjaman daring mulai tumbuh, belum tersedia aturan yang secara memadai mengatur seluruh aspek kegiatannya, termasuk kejelasan mengenai pengawasan. Dalam perkembangan berikutnya, OJK memberikan arahan mengenai batas atas bunga pinjaman.

Majelis hakim menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan state action doctrine, yakni doktrin tindakan negara. Dengan pertimbangan itu, penetapan batas bunga yang menjadi objek perkara dipandang tidak bisa dilepaskan dari arahan otoritas yang mengawasi industri tersebut.

Baca Juga  Rieke Diah Pitaloka PT Indofarma Gunakan Nama Karyawan untuk Utang Pinjol

Pertimbangan ini menjadi penting karena persoalan yang diperiksa bukan semata-mata mengenai kesamaan batas bunga di antara perusahaan, tetapi juga mengenai latar belakang kebijakan dan peran regulator dalam pembentukannya.

Batas atas bunga dinilai berbeda dari penetapan harga

Pertimbangan kedua menyangkut perbedaan antara price ceiling atau penetapan batas harga tertinggi dan price fixing atau penetapan harga.

Majelis hakim menilai penetapan batas atas tidak serta-merta termasuk praktik yang dilarang. Dalam perkara ini, batas bunga justru dipandang sebagai instrumen untuk melindungi konsumen agar tidak menghadapi penetapan bunga yang sewenang-wenang.

Perusahaan pinjol tetap memiliki keleluasaan menentukan bunga yang dikenakan kepada peminjam, selama tidak melampaui batas maksimum yang berlaku.

Dengan demikian, menurut pertimbangan majelis hakim sebagaimana dijelaskan Sunoto, keberadaan batas atas bunga tidak otomatis membuktikan adanya praktik penetapan harga yang melanggar hukum persaingan usaha.

Perbedaan penilaian tersebut menjadi salah satu titik penting yang memisahkan pandangan pengadilan dari kesimpulan KPPU dalam perkara ini.

Pasar pinjol konvensional dan syariah dipersoalkan

Majelis hakim juga menyoroti penentuan pasar bersangkutan, yakni pasar yang menjadi dasar untuk menilai perilaku persaingan antarpelaku usaha.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan penilaian KPPU mengenai penerapan batas bunga yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018, 2020, dan 2021 terhadap seluruh perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara.

Persoalannya, 97 perusahaan tersebut mencakup penyelenggara pinjaman dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya perbedaan karakteristik barang atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

“Majelis hakim berpendapat ada pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut,” ujar Sunoto.

Atas dasar itu, pengadilan menilai layanan pinjaman konvensional dan syariah tidak dapat begitu saja ditempatkan dalam pasar bersangkutan yang sama apabila keduanya dinilai tidak sejenis dan tidak saling menggantikan.

Persoalan definisi pasar tersebut berpengaruh terhadap penilaian apakah perilaku para perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha.

Pengadilan menilai unsur kesepakatan tidak terpenuhi

Alasan keempat berkaitan dengan unsur perjanjian atau kesepakatan antarpelaku usaha. Dalam perkara persaingan usaha, unsur ini menjadi salah satu hal yang perlu dibuktikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Majelis hakim menilai tidak terdapat kesepakatan yang dibuat seluruh perusahaan untuk menetapkan bunga pinjaman. Menurut pertimbangan pengadilan, kepatuhan terhadap pedoman AFPI lebih berkaitan dengan kewajiban yang disertai ancaman sanksi apabila tidak dijalankan.

Pertimbangan tersebut juga memperhitungkan bahwa tidak semua perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara ikut menyusun pedoman AFPI.

Dengan kata lain, majelis hakim mempersoalkan apakah penerapan batas bunga tersebut benar-benar lahir dari kesepakatan antarpesaing atau merupakan bentuk kepatuhan terhadap pedoman yang telah ditetapkan dalam lingkungan industri.

Penilaian ini menjadi dasar lain bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan KPPU yang sebelumnya menyatakan 97 perusahaan melanggar ketentuan persaingan usaha.

Koordinasi antarotoritas menjadi catatan

Selain memutus perkara, majelis hakim menyampaikan harapan agar lembaga negara meningkatkan koordinasi ketika menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga lain.

Koordinasi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan pertentangan antarlembaga, terutama ketika suatu industri berada di bawah pengawasan regulator sekaligus tunduk pada ketentuan persaingan usaha.

Sunoto menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim juga berkaitan dengan kedudukan pelaku usaha yang menjalankan arahan otoritas negara yang mengawasinya.

“Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya,” kata Sunoto.

Pembatalan putusan KPPU ini memperlihatkan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak hanya menyangkut kesamaan kebijakan harga, tetapi juga perlu mempertimbangkan peran regulator, karakteristik pasar, serta pembuktian adanya kesepakatan antarpelaku usaha.

Industri pinjaman daring, putusan tersebut menjadi perkembangan hukum penting dalam perkara batas atas bunga.

Sementara itu, koordinasi antarlembaga tetap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan agar kebijakan perlindungan konsumen, pengawasan industri, dan penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan selaras.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait