Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan Ratusan Kg Sisik Trenggiling di Tanjung Balai Asahan

JurnalLugas.Com – Tim dari Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengamankan sebanyak 987,22 kilogram sisik trenggiling dalam operasi terbaru mereka.

Barang bukti ini terdiri dari 18 karung yang ditemukan di Kota Tanjungbalai. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan pada Kamis, 8 Agustus 2024. “Barang bukti berupa 18 karung yang berisi sisik trenggiling dengan total berat 987,22 kilogram disita dari Kota Tanjungbalai,” jelas Hadi.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling, satwa yang dilindungi, di wilayah Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan ini, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa, segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi tersebut.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana Operasional KPU Langkat Ratusan Juta

Pada Minggu, 8 Agustus, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu AH alias DD sebagai penjual dan R alias AN sebagai pembeli. Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut. “AH mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut didapatkan dengan cara memasang jebakan di hutan, kemudian menguliti dan mengumpulkan sisik trenggiling tersebut,” tambah Hadi.

AH diketahui menyimpan sisik trenggiling tersebut di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar, Tanjungbalai, sebelum akhirnya mencoba menjualnya melalui media sosial. “Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menjual satwa yang dilindungi ini adalah melalui media sosial,” ujar Hadi.

Baca Juga  Polisi Gerebek Markas Lodes Scam Online di Tanjungbalai, 35 Orang Diamankan

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggar undang-undang ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar, yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait