Aipda AD Dipecat! Kasus Asusila Guncang Polres Buton Utara Diduga Libatkan Ibu Mertua

Ilustrasi Korban Predator Seksual Anak

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian yang terlibat kasus dugaan asusila di wilayah hukum Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Personel yang dimaksud adalah Aipda AD, yang dipecat usai melewati proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh AD.

Bacaan Lainnya

“Sidang kode etik telah digelar dan hasilnya adalah PTDH. Semua tahapan administrasi telah kami selesaikan secara resmi di Polres Buton Utara,” ujar Totok kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

Namun, pemecatan Aipda AD belum sepenuhnya berakhir. Beredar kabar bahwa AD telah mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan, muncul isu bahwa dirinya mendapat dukungan dari pihak tertentu agar bisa lolos dari hukuman tersebut.

Baca Juga  Viral Grup Gay Lampung 16 Ribu Anggota DPR Desak Patroli Siber Diperketat

Menanggapi hal itu, AKBP Totok Budi menegaskan bahwa Polres Buton Utara tetap akan mengawal proses banding dengan ketat dan transparan.

“Memang ada pengajuan banding, namun hasilnya belum kami terima. Kami akan terus melakukan pemantauan agar proses ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Keresahan warga makin meningkat setelah pihak keluarga korban menyebut adanya upaya dari AD untuk menyebarkan klaim bahwa dirinya akan terbebas dari pemecatan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi, yang membuat publik semakin tidak tenang.

Totok pun menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang bisa mencoreng citra Polri di mata masyarakat.

“Kami bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Saya selalu mengingatkan anggota agar menjunjung tinggi disiplin dan integritas dalam bertugas,” tambahnya.

Baca Juga  Klaim Survei Indikator Mayoritas Publik Puas Langkah Polisi Berantas Premanisme

Lebih lanjut, Totok menekankan pentingnya keteladanan dalam penegakan hukum, termasuk jika pelanggaran datang dari internal kepolisian sendiri.

“Institusi Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum yang adil, bersih, dan transparan. Tidak ada tempat bagi pelanggar etik maupun pidana, siapa pun dia,” tegas Kapolres.

Diketahui, kasus asusila yang menjerat Aipda AD terjadi pada 16 Januari 2025 lalu. Ia diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap ibu mertuanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas anggota kepolisian dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait