Revolusi KUHAP, Dari Prosedur ke Substansi, Perempuan Akhirnya Mendapat Ruang Keadilan

JurnalLugas.Com — Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan artikulasi penting dari transformasi hukum Indonesia menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan substantif. Tidak sekadar mengatur mekanisme prosedural, pembaruan ini mengandung dimensi filosofis yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia khususnya perempuan sebagai fondasi utama dalam praktik penegakan hukum.

Dalam lanskap empiris, perempuan yang berhadapan dengan hukum selama ini kerap mengalami marginalisasi struktural yang tidak selalu tampak secara eksplisit. Bias gender yang terinternalisasi dalam praktik aparat penegak hukum melahirkan bentuk-bentuk diskriminasi subtil, mulai dari pelabelan sosial hingga konstruksi narasi yang menyudutkan posisi perempuan dalam perkara pidana. Dengan demikian, problematika yang dihadapi bukan semata persoalan normatif, melainkan juga kultural dan epistemologis.

Bacaan Lainnya

Seorang akademisi hukum pernah menegaskan bahwa “ketidakadilan terhadap perempuan dalam sistem hukum sering berakar pada bias kognitif yang dilegitimasi oleh praktik institusional.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum harus melampaui perubahan teks, menuju transformasi cara pandang.

Secara historis, komitmen negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan telah dimulai melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kerangka ini kemudian diperkokoh oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 yang memberikan pedoman normatif bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Namun demikian, kedua instrumen tersebut sebelumnya bersifat fragmentaris dan belum terintegrasi dalam sistem hukum acara pidana secara komprehensif. Kehadiran KUHAP baru menjadi titik temu normatif yang mengonsolidasikan prinsip-prinsip perlindungan tersebut ke dalam satu kerangka sistemik yang utuh.

Baca Juga  Hanya Suami, Istri, dan Orang Tua Bisa Laporkan Kumpul Kebo Perzinaan di KUHP Baru

Salah satu konstruksi normatif paling signifikan dalam KUHAP adalah afirmasi terhadap hak perempuan untuk terbebas dari perlakuan yang merendahkan, menyalahkan, maupun mengintimidasi dalam setiap tahapan proses peradilan. Norma ini bukan hanya bersifat deklaratif, tetapi juga berfungsi sebagai koreksi terhadap praktik interogatif yang selama ini cenderung bias dan tidak relevan secara yuridis.

Dalam praktik sebelumnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada perempuan kerap melampaui batas kepatutan dan relevansi hukum, dengan menyinggung latar belakang personal maupun pengalaman privat yang tidak berkorelasi langsung dengan pokok perkara. Alih-alih menggali kebenaran materil, pendekatan semacam ini justru mereproduksi victim blaming dan mengaburkan objektivitas pembuktian.

KUHAP terbaru menggeser paradigma tersebut dengan menekankan pentingnya analisis berbasis konteks dan kerentanan. Penegak hukum dituntut untuk mempertimbangkan variabel-variabel kompleks seperti relasi kuasa, dinamika sosial, kondisi psikologis, serta keterkaitan kausalitas dalam setiap perkara. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari legal formalism menuju legal realism yang lebih sensitif terhadap realitas sosial.

Lebih lanjut, pengakuan terhadap hak pendampingan bagi perempuan dalam seluruh tahapan proses hukum menunjukkan adanya penguatan terhadap prinsip akses terhadap keadilan (access to justice). Pendamping, baik individu maupun institusi, berperan sebagai instrumen protektif yang memastikan perempuan tidak berada dalam posisi inferior selama berhadapan dengan sistem hukum yang kompleks.

Dalam konteks ini, kolaborasi antar-lembaga menjadi keniscayaan. Sinergi antara aparat penegak hukum dengan lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta organisasi bantuan hukum merupakan strategi integral untuk memastikan implementasi norma berjalan secara efektif. Pendekatan multi-aktor ini mencerminkan model governance yang inklusif dan partisipatif.

Baca Juga  Satpol PP Harus Tegakkan Perda Berbasis KUHP Baru

Seorang praktisi hukum menyatakan, “keadilan gender tidak dapat dicapai melalui pendekatan sektoral; ia membutuhkan orkestrasi lintas institusi dan perubahan paradigma kolektif.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya integrasi antara norma, praktik, dan kesadaran sosial.

Kendati demikian, tantangan implementatif tidak dapat diabaikan. Resistensi kultural, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta masih kuatnya stereotip gender di masyarakat menjadi hambatan serius dalam merealisasikan tujuan normatif KUHAP. Tanpa komitmen transformasional, regulasi berpotensi tereduksi menjadi sekadar simbol tanpa substansi.

Oleh karena itu, reformasi KUHAP harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang memerlukan internalisasi nilai-nilai keadilan gender dalam setiap lapisan sistem hukum. Perubahan tidak hanya dituntut pada tataran regulasi, tetapi juga dalam praksis dan kesadaran kolektif masyarakat.

Pada akhirnya, KUHAP baru merepresentasikan upaya negara untuk merekonstruksi wajah peradilan pidana yang lebih humanistik dan berperspektif gender. Ia membuka ruang bagi terciptanya keadilan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga substantif yang mampu mengakui dan merespons kompleksitas pengalaman perempuan dalam sistem hukum.

Jika diimplementasikan secara konsisten dan progresif, pembaruan ini berpotensi menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan martabat dan menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara.

Kunjungi juga: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait