JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat secara sepihak menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wihadi menyampaikan, penyesuaian tarif PPN memerlukan proses legislasi yang melibatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI, terutama saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Landasan Hukum Penyesuaian PPN
Pasal 7 ayat (4) UU HPP menyebutkan bahwa pemerintah dapat membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15%. Namun, PP tersebut hanya dapat diberlakukan jika disetujui oleh DPR RI dalam tahap pembahasan RAPBN. Oleh karena itu, upaya memotong tarif PPN tanpa melalui mekanisme ini dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Peraturan Pemerintah untuk menetapkan rentang tarif PPN hanya bisa dibuat berdasarkan persetujuan DPR. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan penerimaan pajak yang dirumuskan dalam RAPBN,” kata Wihadi di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. Menurut Wihadi, Dolfie tidak membaca aturan tersebut secara menyeluruh, khususnya pada ayat berikutnya, yaitu Pasal 7 ayat (4).
Kritik terhadap Pernyataan Dolfie
Wihadi menilai bahwa pernyataan Dolfie, yang pernah menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU HPP, menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam terhadap UU tersebut. Bahkan, ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk provokasi dan kebohongan publik.
“Ini merupakan bentuk provokasi agar masyarakat menuntut pembatalan PPN, padahal UU ini adalah hasil legislasi dari PDIP sebagai partai pengusul,” ujar Wihadi.
Ia juga menambahkan bahwa PDIP, sebagai partai yang menguasai DPR pada periode sebelumnya, seharusnya lebih memahami isi dan maksud dari UU HPP. Pernyataan yang tidak sesuai konteks, menurutnya, dapat memicu ketidakpastian di tengah masyarakat.
Tarif PPN yang mulai 2025 ditetapkan sebesar 12% berdasarkan amanat UU HPP. Rentang tarif 5% hingga 15% yang tercantum dalam undang-undang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kebutuhan fiskal dan persetujuan DPR. Namun, penyesuaian tarif ini memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara yang sudah dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sesuai kesepakatan antara DPR dan pemerintah, APBN tahun 2025 telah dirumuskan dengan asumsi penerimaan PPN pada tarif 12%. Penurunan tarif tanpa penyesuaian ulang pada APBN dapat mengakibatkan defisit anggaran yang tidak terkendali.
Diskusi mengenai penyesuaian tarif PPN menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah dirancang untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah harus berhati-hati dalam mengusulkan perubahan tarif PPN agar tetap sesuai dengan mekanisme hukum dan perencanaan anggaran negara.
Untuk informasi lebih lengkap tentang isu terkini dan analisis kebijakan, kunjungi JurnalLugas.Com.






