Jamin Ginting hingga Fikri Assegaf Dipanggil DPR Bahas RUU Perampasan Aset

JurnalLugas.Com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memasuki tahap penjaringan pandangan dari kalangan advokat.

Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan tiga tokoh hukum pada Rabu (28/10/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Tiga advokat yang diundang adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof Dr Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, serta Amir Fahrudin.

Berdasarkan agenda Komisi III DPR, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Jakarta. Ketiganya akan menyampaikan pandangan dan analisis terkait materi RUU Perampasan Aset.

Pelibatan para advokat menjadi bagian dari proses penghimpunan masukan sebelum pembahasan rancangan undang-undang tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Ditunda DPR Tunggu KUHAP Rampung Demi Hindari Abuse of Power

DPR Kejar Target Pengesahan Desember

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan selama masa reses. Langkah tersebut ditempuh untuk mempercepat proses penyusunan dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menggelar hampir 60 kali RDPU dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Jumlah itu diperkirakan bertambah sekitar 20 rapat lagi.

“Dengan tambahan agenda tersebut, DPR memperkirakan dapat menyerap masukan dari hampir 80 unsur masyarakat,” kata Habiburokhman, Selasa (27/10/2026).

Banyaknya pihak yang dilibatkan menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini masih membutuhkan penghimpunan pandangan dari beragam kalangan sebelum proses legislasi dituntaskan.

Panja Sudah Dibentuk

Untuk memperkuat proses pembahasan, Komisi III DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditetapkan sebagai ketua, sedangkan anggota Komisi III Soedeson Tandra disepakati menjadi wakil ketua.

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna. Dengan status tersebut, pembahasan selanjutnya diarahkan untuk mematangkan substansi aturan sebelum mencapai tahap pengesahan.

Target 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang dikejar DPR. Namun, penyelesaian pembahasan tetap bergantung pada proses legislasi dan pematangan materi RUU.

Masukan dari kalangan advokat dalam RDPU kali ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembahasan yang tengah berjalan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait