RUU Perampasan Aset, Komjak Ingatkan Bahaya Tafsir Illicit Enrichment yang Bias

JurnalLugas.Com — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi meminta konsep illicit enrichment dan unexplained wealth diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pujiyono menilai dua konsep tersebut masih berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Karena itu, definisi dan parameternya perlu dibuat tegas agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum.

Bacaan Lainnya

“Illicit enrichment pada dasarnya melihat perbandingan antara penghasilan sah pejabat dengan peningkatan kekayaan yang dimilikinya,” ujar Pujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, konsep tersebut berkaitan dengan Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, Pujiyono mengingatkan bahwa ketentuan mengenai illicit enrichment dalam UNCAC bersifat rekomendatif. Artinya, penerapannya tetap harus diselaraskan dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.

“Ketentuan UNCAC ini perlu disesuaikan dengan hukum nasional masing-masing negara,” katanya.

Pengawasan Aset Hasil Rampasan

Selain memperjelas konsep kekayaan tak wajar, Pujiyono menilai RUU Perampasan Aset juga harus mengatur pengawasan terhadap aset yang telah dirampas negara.

Menurutnya, pengawasan eksternal penting untuk mencegah aset hasil perampasan justru disalahgunakan. Ia merujuk pada pengalaman sejumlah negara yang menunjukkan bahwa pengelolaan aset hasil rampasan tetap membutuhkan kontrol.

“Pengawasan harus menjadi perhatian agar tidak muncul penyelewengan dalam pengelolaan aset,” ujar Pujiyono.

Ia juga mendorong adanya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Salah satu aspek yang dinilai penting ialah penerapan standar balance of probabilities dalam proses hukum terkait perampasan aset.

Dengan mekanisme tersebut, hakim dapat menilai apakah tindakan perampasan yang dilakukan aparat sudah tepat atau justru harus dibatalkan.

“Peran hakim diperlukan untuk menguji tindakan perampasan. Jika terbukti keliru, keputusan tersebut harus bisa dibatalkan,” katanya.

Pujiyono menambahkan, prinsip due process of law juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset. Negara, kata dia, tidak boleh mengambil hak dan harta warga tanpa proses hukum yang sah serta adil.

“Due process of law harus menjadi budaya dalam penegakan hukum agar perampasan aset berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujarnya.

Menurut Pujiyono, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga negara.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MAKI Desak Pemerintah Jokowi Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor Boyamin Saiman Tren Kasus Korupsi Meningkat

Pos terkait