MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla soal Anggaran Penanggulangan Bencana

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam putusan perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menilai frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Keempat pemohon, yakni Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, sebelumnya mempersoalkan tidak adanya parameter objektif untuk menentukan kecukupan anggaran penanggulangan bencana.

Mereka menilai ketidakjelasan ukuran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, terutama di wilayah yang menghadapi risiko karhutla.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, menyatakan frasa yang diuji tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga  UU Polri Resmi Digugat ke MK, Pemohon Minta Pemberlakuannya Ditunda

“Dalil para Pemohon mengenai inkonstitusional frasa ‘yang memadai’ dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar,” ujar Liliek.

MK Soroti Pengaturan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Mahkamah juga mempertimbangkan dalil pemohon yang menghubungkan frasa “yang memadai” dengan prinsip hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang adil serta selaras sebagaimana diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Menurut MK, konstitusi telah mendelegasikan pengaturan hubungan keuangan pusat dan daerah kepada undang-undang. Ketentuan tersebut antara lain telah dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut pada pokoknya mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah.

MK menilai permintaan pemohon agar frasa “yang memadai” dimaknai sebagai penyusunan APBD secara profesional dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana daerah justru dapat memunculkan parameter baru.

Pemaknaan tersebut, menurut Mahkamah, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit arti kata “memadai” dalam ketentuan yang diuji.

Beban Karhutla Dinilai Bukan Persoalan Konstitusional Norma

Dalam pertimbangannya, MK turut menyinggung dalil pemohon mengenai risiko karhutla yang terkonsentrasi di daerah bergambut, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan beban fiskal daerah menjadi tidak seimbang. Namun, Mahkamah memandang persoalan itu berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, dan penerapan norma.

Dengan demikian, persoalan tersebut bukan merupakan masalah konstitusionalitas frasa “yang memadai” dalam Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Putusan ini membuat frasa “yang memadai” dalam ketentuan mengenai pendanaan penanggulangan bencana tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait