JurnalLugas.Com – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pengiriman vape yang mengandung narkotika.
Dari tangan pria tersebut, petugas menyita 599 unit vape merek Netflix yang dibawa menggunakan dua tas ransel.
ES ditangkap Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di area parkir Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap ES ketika hendak masuk ke mobil pribadinya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel berisi tiga plastik besar yang digunakan untuk mengemas vape diduga mengandung narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan jumlah awal barang bukti yang dibawa ES mencapai 600 unit. Namun, satu unit telah digunakan oleh pelaku sehingga polisi menyita 599 unit.
“Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs,” ungkap Rafli, Senin (2/11/2026).
Pernah Kirim 50 Vape ke Lubuk Pakam
Hasil pemeriksaan awal mengungkap ES diduga pernah melakukan pengiriman vape serupa sebelumnya. Ia disebut pernah mengantarkan 50 batang vape yang mengandung narkotika ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengiriman kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih besar. Polisi menduga imbalan uang menjadi salah satu alasan ES bersedia menjalankan tugas tersebut.
Rafli menyebut ES dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk pengiriman tersebut.
“Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” kata Rafli.
Polisi Telusuri Dugaan Kaitan dengan Lapas
Selain memeriksa dugaan peran ES sebagai kurir, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan hubungan peredaran vape narkoba tersebut dengan lingkungan lapas tempat ES bekerja.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan. Meski demikian, Rafli menyatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, barang tersebut tidak dijual oleh ES ke dalam lapas.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami,” ujarnya.
Hasil tes urine terhadap ES juga menunjukkan positif narkoba. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan.
Pemasok Berinisial AL Masuk DPO
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah mengidentifikasi seseorang berinisial AL yang diduga menjadi pemasok vape narkoba kepada ES.
AL kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu kepolisian.
Rafli menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok barang terlarang itu.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterkaitan perkara dengan lingkungan lapas.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






