Kakak Aniaya Adik Berakhir Damai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice

JurnalLugas.Com – Pendekatan keadilan restoratif kembali diterapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan hubungan keluarga.

Kali ini, proses hukum terhadap seorang pria berinisial Yasori Harefa yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap adik kandungnya resmi dihentikan setelah seluruh syarat restorative justice dinilai terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diambil setelah Kejati Sumut menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Langkah itu dipilih untuk mengedepankan pemulihan hubungan kekeluargaan dibanding melanjutkan perkara ke persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, bersama jajaran bidang tindak pidana umum.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dinilai paling tepat karena tersangka dan korban merupakan kakak beradik kandung sehingga perdamaian menjadi prioritas utama.

Baca Juga  Tahanan Polrestabes Medan Budianto Sitepu Tewas 7 Polisi Ditempatkan di Patsus

“Perkara disepakati selesai melalui pendekatan keadilan restoratif agar hubungan keluarga tetap terjaga. Seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi,” ujar Rizaldi, Selasa 30 Juni 2026.

Berawal dari Emosi Saat Ditegur

Kasus ini bermula di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Insiden terjadi setelah korban memberikan teguran kepada kakaknya. Teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung aksi pemukulan terhadap adik kandungnya.

Atas perbuatannya, Yasori Harefa sempat dijerat Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Korban Memaafkan, Keluarga Sepakat Berdamai

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Permintaan itu diterima secara tulus sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik tanpa syarat.

Kesepakatan damai juga mendapat dukungan penuh dari keluarga besar yang berharap persoalan tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.

Selain keluarga, tokoh masyarakat dan perangkat desa turut memberikan rekomendasi agar penyelesaian dilakukan melalui jalur restorative justice karena dianggap mampu menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di lingkungan masyarakat.

Rizaldi menambahkan, dukungan berbagai pihak menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum Kejati Sumut memberikan persetujuan penghentian penuntutan.

Penerapan restorative justice sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial, terutama dalam perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita hukum dan informasi terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait