KPK Geledah dan Amankan Dokumen di Rumah Adik Kandung SYL Andi Tenri Angka di Kelurahan Pandang Panakukang Makassar

JurnalLugas.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik selama penggeledahan di rumah salah satu keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dokumen dan barang elektronik yang diperoleh bisa mengungkap tindakan tersangka SYL,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ali menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk dimasukkan dalam berkas penyidikan.

Juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menjelaskan kehadirannya dengan membawa surat tugas. Penggeledahan disaksikan oleh perwakilan RT dan RW setempat,” jelasnya.

Baca Juga  Korupsi Iklan Bank BJB KPK Pantau Harta Keluarga Ridwan Kamil

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (16/5) di rumah milik Andi Tenri Angka, adik kandung SYL, yang merupakan istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel dan tokoh olahraga Sulsel.

Sebelumnya, pada Rabu 15 Mei 2024, tim penyidik KPK juga menyita sebuah rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti.

Ali Fikri memperkirakan nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar, dan menyebut bahwa sumber uangnya berasal dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih melakukan penelusuran untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.

Diketahui, SYL sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.

Baca Juga  KPK Bongkar Modus Nominee dan Safe House di Balik Suap Impor Bea Cukai

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diketahui mengoordinasikan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait