JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2026. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi, Jumat (23/1).
Menurut Budi, kehadiran Dito dinilai penting guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. KPK, kata dia, optimistis yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini saksi akan hadir. Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang,” katanya singkat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut tata kelola ibadah umat dan penggunaan kewenangan negara. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada periode tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini dapat diakses melalui https://jurnallugas.com.






