JurnalLugas.Com – Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatra Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial IM (37), yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Malaysia.
“Petugas berhasil menyita dua bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel biru milik tersangka,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, di Medan pada Minggu malam, 19 Mei 2024.
Menurut Hadi, penangkapan tersangka IM dilakukan di perairan Tanjung Kumpul, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Jumat (17/5). Penangkapan ini diikuti dengan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan ini berasal dari nelayan yang melihat adanya seseorang membawa barang dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan,” jelasnya.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatra Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain di darat yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Hadi.
Hadi juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Narkoba adalah ancaman yang tidak hanya berbahaya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata Hadi.
Dalam kurun waktu 1 hingga 14 Mei 2024, Polda Sumatra Utara telah menangkap 502 tersangka terkait kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari ladang seluas 1,5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, 78,87 kilogram ganja kering, dan 100.120 butir pil ekstasi.






