Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tidak Perlu Izin Teknis (Pertek) Pengurusan Izin Impor di Kemenperin

JurnalLugas.Com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Permendag Nomor 8/2024, beberapa komoditas yang diimpor ke Indonesia kini mendapat pelonggaran terkait izin impor.

Bacaan Lainnya

“Melalui perubahan Permendag No. 8/2024, tidak diperlukan lagi perizinan teknis (pertek) dalam proses pengurusan izin impor di Kemenperin,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga  BKN 98% CPNS 2024 Sudah Diangkat Instansi Didesak Usulkan NIP PPPK Pertek ASN Dikebut

Budi juga menambahkan bahwa beberapa komoditas kini dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, peralatan rumah tangga, tas, dan katup tidak lagi memerlukan persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, cukup dengan laporan surveyor (LS).

Sementara itu, untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori, tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyebutkan bahwa kebijakan pengetatan impor yang diterapkan melalui Permendag 36/2023 sebelumnya menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Juga  Prabowo Tidak Ada Lagi Pertek

Hal ini akhirnya berdampak pada rantai pasok industri dalam negeri, khususnya dalam pemenuhan bahan baku.

“Seperti yang kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh kendala perizinan, yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” tutup Budi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait