JurnalLugas.Com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 3 Juni 2024. Selain pegawai kementerian dan lembaga (K/L), presiden, wakil presiden, jajaran menteri, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan menerima gaji ke-13 ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024. Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota DPR RI.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa dari 84 kementerian/lembaga, sebanyak 74 atau 88,1% telah mengajukan pencairan gaji ke-13 dengan total nilai pengajuan mencapai Rp7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai/personil.
“Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 mulai cair pada 3 Juni 2024,” kata Deni, Senin (3/6/2024). Data tersebut diperoleh dari pemantauan pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pembayaran untuk PNS daerah juga akan mulai dicairkan pada tanggal yang sama. Gaji ke-13 bagi pensiunan juga akan mulai cair pada hari ini.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 hampir setara dengan pengeluaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya. Untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan sebesar Rp18 triliun.
Selain itu, anggaran untuk gaji ke-13 PNS daerah sebesar Rp21,1 triliun yang berasal dari APBN dan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD). Untuk pensiunan, anggaran yang disiapkan sebesar Rp11,7 triliun.
“Totalnya kami perkirakan mencapai Rp50,8 triliun,” kata Isa.
Berikut daftar ASN yang menerima gaji ke-13 berdasarkan PP No. 14/2024:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara dengan – Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas
- Pegawai Non-Pegawai ASN di instansi pemerintah, termasuk yang bertugas di Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan – Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
- Pensiunan
- Penerima tunjangan
- Aparatur negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pejabat negara yang menerima gaji ke-13 terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung serta hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota - Pejabat negara lainnya sesuai Undang-Undang.






