JurnalLugas.Com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Penerima
Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada 9,4 juta penerima, yang mencakup aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah.
“THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan jabatan)
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sedangkan untuk pensiunan, pemerintah menetapkan pembayaran sesuai dengan uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
- THR ASN 2025: Dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai Senin, 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13 ASN 2025: Dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Menurut Presiden Prabowo, kebijakan ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama periode mudik dan libur Lebaran.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, para ASN dan pensiunan dapat lebih siap dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran,” ujar Prabowo.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025 ini, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






