Besok Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sekjen PDIP Agar Hukum Tidak Digunakan Sebagai Alat Kekuasaan

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa dirinya akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah wawancara di stasiun televisi pada Selasa 04 Juni 2024.

“Ya, betul sekali. Besok saya akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum atas surat panggilan untuk melakukan klarifikasi atas suatu kasus,” ujar Hasto di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Hasto mengaku terkejut dengan kasus yang melibatkan namanya. Menurutnya, wawancara tersebut merupakan bagian dari tugas partai dalam pendidikan dan komunikasi politik serta menyuarakan ketidakbenaran.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa praktik hukum yang kerap dipengaruhi oleh kekuasaan masih menjadi dilema.

Baca Juga  Hasto Mangkir Panggilan KPK Tessa Alasan Tidak Dapat Diterima

“Maka, saya akan hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tambahnya.

Politisi asal Yogyakarta ini juga menyatakan hormatnya kepada Polri dan TNI, serta meneladani Jenderal Polisi Hoegeng dalam melindungi masyarakat.

Hasto juga meminta para kader, anggota, dan simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.

“Bagi kader PDI Perjuangan yang memiliki legasi dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno hingga Ibu Mega, apa yang terjadi ini adalah bagian dari kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Hasto.

Menurut informasi yang beredar, Hasto dipanggil oleh kepolisian untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Baca Juga  Oknum Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG Tangsel 2 Tersangka Ditangkap Polisi 1 Positif Narkoba

Hal ini sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI dan Gambir, Jakarta Pusat, pada 16 dan 19 Maret 2024.

Pelapor dalam kasus ini adalah Hendra dan Bayu Setiawan, yang melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait