JurnalLugas.Com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di Indonesia kembali menyoroti masalah yang kronis: politik uang. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dengan tegas menyatakan bahwa praktik ini masih menjadi ancaman serius meskipun upaya pengawasan telah ditingkatkan.
Dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Sulawesi Selatan, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa meskipun Bawaslu telah melakukan patroli rutin, praktik politik uang terus terjadi bahkan setelah kegiatan patroli selesai. Hal ini menunjukkan tantangan yang nyata dalam menangani fenomena ini, meskipun sudah ada regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Data yang disampaikan Rahmat Bagja juga menggambarkan tingkat pelanggaran yang cukup signifikan. Tahun 2020, tercatat ada lebih dari 5.000 kasus pelanggaran terkait pemilihan, dengan mayoritas kasus terkait administrasi dan dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pasal, mulai dari memberi uang atau janji kepada pemilih, hingga manipulasi proses pemilihan itu sendiri.
Namun demikian, meskipun kasus-kasus telah diproses hukum, permasalahan utama tetap pada efektivitas pencegahan dan penindakan. Bawaslu menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas pemilihan, terutama dalam meminimalisir politik uang yang dapat mengarah pada pengurangan partisipasi masyarakat atau kecurangan yang merugikan.
Dengan perubahan regulasi yang memperberat hukuman bagi pemberi politik uang, harapan untuk mengurangi praktik ini seharusnya meningkat. Namun, tantangan akan tetap ada dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur dan transparan.
Terkait hal ini, seleksi yang ketat terhadap penyelenggara adhoc dan pengawasan yang lebih ketat di lapangan oleh Bawaslu dan KPU menjadi kunci untuk memastikan integritas pemilihan. Semakin sedikitnya pelapor yang berani melaporkan praktik politik uang juga menunjukkan bahwa ketakutan akan represi atau balasan dari pihak yang terlibat masih menjadi hambatan utama.
Dengan demikian, sambil berharap untuk mengurangi praktik politik uang, langkah-langkah konkret dan penguatan koordinasi antar lembaga terkait sangat diperlukan. Ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi dan proses pemilihan yang adil.






