JurnalLugas.Com — Upaya memperketat hukuman bagi pelaku politik uang mulai mendapat dukungan di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai usulan pemberian sanksi blacklist kepada pelaku politik uang bisa menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Doli, pemilu yang sehat hanya dapat tercipta apabila seluruh pihak memiliki kesadaran menjaga integritas proses politik. Ia menilai praktik pembelian suara selama ini menjadi salah satu persoalan yang terus mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Pemilu harus dijaga agar tetap bermartabat dan tidak dipenuhi transaksi politik yang merusak,” ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan praktik moral hazard dalam pemilu tidak boleh lagi dianggap hal biasa. Bentuknya, kata dia, mulai dari politik uang, pembagian imbalan kepada pemilih, hingga transaksi kekuasaan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat saat masa kampanye.
Karena itu, DPR membuka ruang terhadap berbagai gagasan baru yang dinilai mampu memperkuat sistem pemilu nasional. Salah satu yang kini menjadi perhatian ialah usulan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Doli menyebut pembahasan revisi regulasi pemilu perlu diarahkan untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi peserta pemilu yang melanggar aturan.
“Kita membutuhkan terobosan supaya demokrasi tidak terus dibayangi praktik vote buying,” katanya singkat.
Selain itu, ia juga menyoroti usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung. Langkah tersebut dinilai dapat membantu menekan potensi transaksi ilegal yang kerap muncul menjelang hari pemungutan suara.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memasukkan aturan blacklist bagi pelaku politik uang.
Menurut Herwyn, hukuman tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi agar lebih bersih dan adil.
“Kalau sudah terbukti melakukan politik uang, seharusnya ada larangan ikut pemilu berikutnya,” ujar Herwyn dalam forum diskusi publik di Jakarta.
Wacana itu kini mulai ramai dibahas karena dianggap mampu menjadi instrumen baru untuk menekan maraknya praktik pembelian suara dalam kontestasi politik nasional maupun daerah. Sejumlah kalangan menilai penindakan tegas diperlukan agar pemilu tidak lagi didominasi kekuatan modal, melainkan kompetisi gagasan dan program kerja.
Ikuti perkembangan berita politik nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






