Uang Rp50 Ribu per Suara Modus Politik Uang Paslon 01 PSU Serang Terungkap

JurnalLugas.Com – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024.

Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35). Mereka disinyalir merupakan bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam PSU tersebut.

Bacaan Lainnya

Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, mengungkapkan bahwa dua pelaku, yakni ND dan MH, diamankan saat membawa sejumlah uang tunai dan daftar penerima. Keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, pada Jumat, 18 April 2025.

“Dalam operasi penangkapan, kami menemukan uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang dibawa para pelaku. Dana tersebut diduga akan dibagikan kepada pemilih, masing-masing sebesar Rp50.000, sebagai imbalan untuk memilih pasangan calon nomor urut 01,” kata Kompol Endang, Sabtu (19/4).

Baca Juga  KPK Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Upaya Baru Tekan Politik Uang

Modus Operandi: Gunakan Data KK dan Daftar Nominatif

Para pelaku diduga meminta Kartu Keluarga (KK) dari pemilih guna mencocokkan data dalam daftar nominatif. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam lembar daftar penerima, yang mencatat sebanyak 189 orang dari TPS 08, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal.

Menurut penyidik, dana tersebut diketahui berasal dari seorang pria bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. Alex sendiri disebut menerima dana dari Andri, yang bersama-sama diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang berinisial AZ.

Satu Pelaku Lain Diringkus di Gunungsari

Pelaku ketiga, SD, ditangkap secara terpisah di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Ia diduga membujuk warga dengan imbalan uang agar memilih paslon 01 dalam PSU mendatang.

“SD kami amankan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp450.000. Masing-masing calon penerima dijanjikan Rp25.000. Uang tersebut disebut berasal dari seorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu,” jelas Endang.

Baca Juga  DPR Setuju Pelaku Politik Uang Dilarang Nyaleg Lagi, Doli Sebagai Efek Jera

Barang bukti lain yang diamankan dari SD antara lain: 18 lembar uang pecahan Rp20.000 (Rp360.000), 18 lembar uang pecahan Rp5.000 (Rp90.000), serta satu unit ponsel Samsung.

Proses Hukum Masih Berjalan

Endang memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Tim Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik curang ini.

“Kami tegaskan, penegakan hukum terhadap praktik politik uang akan berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Serang yang harus berlangsung jujur, adil, dan bebas dari politik transaksional.

Baca berita politik dan hukum teraktual lainnya hanya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait