JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan memberikan sanksi keras bahkan Pemecatan kepada penjabat (Pj) kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, yang terbukti bermain Judol (judi online). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya indikasi kepala daerah terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Tito Karnavian mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai apakah kepala daerah yang terlibat tersebut merupakan Pj yang diangkat sementara oleh Mendagri atas perintah Presiden, atau kepala daerah definitif yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya tidak tahu apakah definitif atau PJ, karena sekarang kan definitif hasil Pilkada 2020 ada 270 orang, sementara PJ 273. Nah saya belum tahu ini siapa saja, nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Mendagri menjelaskan bahwa jika informasi tersebut terbukti benar, ia akan menginstruksikan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan. Apabila ditemukan transaksi mencurigakan yang mengarah pada judi online, Kemendagri akan mengambil tindakan berupa peringatan atau bahkan penggantian bagi Pj kepala daerah. Tindakan peringatan akan diberikan jika kasus tersebut masih dalam tahap awal atau melibatkan jumlah kecil.
“Kalau kita lihat (nilai transaksinya) besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan saja itu (siapa). Tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis,” tambah Tito, yang juga mantan Kapolri.
Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan daerah, serta memberikan efek jera bagi kepala daerah yang mencoba menyalahgunakan jabatannya untuk kegiatan yang tidak etis seperti judi online.






