JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk memberantas penyebaran video berkonten pornografi, atau yang dikenal sebagai Satgas Film Porno. Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Mukhlis Basri, saat mengajukan pertanyaan dalam fit and proper test calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF).
Mukhlis Basri, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengemukakan ide ini pada Kamis, 27 Juni 2024. Ia membandingkan situasi saat ini dengan judi online yang juga mendapatkan perhatian khusus melalui pembentukan satuan tugas.
“Jika sekarang ada satgas untuk judi online, tidak menutup kemungkinan akan dibentuk juga Satgas Film Porno di masa depan,” ungkap Mukhlis.
Mukhlis menekankan bahwa penyebaran konten pornografi telah berkembang pesat dan menjadi ancaman serius. Ia mengklaim bahwa konten semacam ini telah merambah hingga ke daerah-daerah, termasuk di daerah pemilihannya, Lampung I. Di sana, muncul kasus yang menjadi perhatian serius, yaitu dugaan beberapa guru mengaji yang menayangkan konten pornografi kepada murid-murid mereka.
“Masalah ini sudah menjadi masalah besar bagi bangsa kita,” tegas Mukhlis.
Menurut Mukhlis, konten pornografi kini hadir dalam berbagai bentuk, termasuk iklan di media sosial dan televisi. Ia menyebut contoh iklan obat kuat yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai konten pornografi karena banyaknya penonton yang tertarik.
Selain Mukhlis, anggota Komisi I lainnya, Ali Imron Bafadal, juga menyoroti bahwa LSF tidak dapat hanya fokus pada film yang ditayangkan di televisi dan bioskop. Menurutnya, masyarakat saat ini lebih banyak mengakses film melalui aplikasi dan platform lain yang belum mendapatkan pengawasan sensor.
“LSF harus mengambil peran dalam situasi ini karena belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut,” kata Ali Imron.
Usulan pembentukan Satgas Film Porno ini mencerminkan keprihatinan DPR terhadap penyebaran konten pornografi yang semakin meresahkan dan perlunya tindakan yang lebih tegas untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konten tersebut.






