JurnalLugas.Com – Praktik perjudian online jaringan internasional kembali menjadi sorotan setelah aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap aktivitas besar yang melibatkan ratusan warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam pengungkapan sementara, polisi menemukan berbagai peran yang dijalankan para pelaku, mulai dari layanan pelanggan hingga pengelola sistem administrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan para terduga pelaku memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasional judi daring tersebut. Menurutnya, aktivitas itu diduga telah tersusun secara sistematis dan terorganisasi.
“Ada yang bertugas di telemarketing, customer service, admin, hingga bagian penampungan,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Meski begitu, Polri menegaskan penyelidikan belum berhenti pada penangkapan awal. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya aktor utama lain, aliran dana, hingga jaringan lintas negara yang terhubung dengan operasi tersebut.
Wira menambahkan pihaknya saat ini fokus melakukan pengembangan untuk mengurai struktur organisasi di balik praktik judi online itu. Polisi juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain di Indonesia yang membantu kelancaran operasional jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan aparat pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan total 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online internasional.
Sehari setelah penangkapan, Polri mengungkap bahwa sebanyak 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing. Para WNA tersebut kini dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut.
Dari data sementara yang dihimpun aparat, warga asing yang diamankan berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Jumlah terbanyak berasal dari Vietnam dengan 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara itu, satu orang warga negara Indonesia yang ikut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Polisi menduga WNI tersebut memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas operasional jaringan judi daring tersebut di Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polri dalam membongkar praktik judi online internasional yang memanfaatkan gedung perkantoran di pusat kota sebagai markas operasional. Aparat menilai kejahatan siber semacam ini terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
Pengamat keamanan siber, Ardiansyah Nugroho, menilai jaringan judi online internasional biasanya menggunakan pola kerja profesional untuk mengelabui aparat. Menurutnya, perekrutan pekerja asing kerap dilakukan demi memperluas pasar dan mempermudah komunikasi dengan pemain dari berbagai negara.
“Model operasinya sudah menyerupai perusahaan digital biasa, padahal aktivitas utamanya ilegal,” ujarnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini didorong memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital lintas negara, termasuk penggunaan gedung komersial yang disalahgunakan sebagai pusat operasional judi online.
Baca berita terbaru lainnya hanya di
JurnalLugas.Com
(Bowo)






