JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang akan menyelidiki praktik judi daring atau online (Judol) di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Upaya ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan yang mencantumkan daftar kementerian dan lembaga yang pegawainya diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dalam pernyataannya di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juli 2024, Hadi menyebut bahwa daftar tersebut sudah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. “Kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama, baik kementerian lembaga yang terlibat judi online. Langsung kami tandatangani, kami serahkan,” ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa daftar ini diperoleh berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai instansi, termasuk dari pemerintah daerah. Setelah daftar tersebut diserahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang merupakan bagian dari satgas, akan melacak rekening pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membekukan aset yang terkait dengan aktivitas judi online.
Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri, yang juga merupakan anggota satgas, akan melanjutkan proses penyelidikan hingga penyidikan untuk menjerat pelaku secara hukum. Namun, saat ditanya mengenai instansi mana saja yang paling banyak terlibat, Hadi memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024, dengan tujuan mempercepat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ujar Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2024.
Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan adanya satgas ini, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan dihapuskan, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.






